Beranda Musi Rawas Utara Pertemuan dengan Komisi I DPRD Muratara, BPKP Yakinkan Penerimaan PPPK Sesuai Aturan

Pertemuan dengan Komisi I DPRD Muratara, BPKP Yakinkan Penerimaan PPPK Sesuai Aturan

18
0
BERBAGI

Muratara, Beritakajang.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Hermansyah Samsiar beserta anggota lainnya melakukan pertemuan dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan pada hari Rabu (31/1/2024), bertempat di ruang serbaguna BPKP Sumsel.

Rombongan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Sofyan Antonius, yang didampingi oleh Koordinator Pengawasan Bidwas APD Afandi dan Koordinator Bidwas IPP Polhukam PMK Ibu Ulu Sembiring, beserta beberapa Pengendali teknis dan auditor lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi I Hermansyah Samsiar meminta informasi terkait pengawasan proses penerimaan PPPK di Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2023.

Dalam hal ini, Hermansyah berharap dapat memastikan penyelenggaraan penerimaan PPPK khususnya pada Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan hasil yang kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dan bebas praktik KKN, sehingga dapat memberikan hasil yang adil bagi seluruh masyarakat yang mengikuti tes tersebut.

Menjawab pertanyaan Ketua Komisi I, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Sofyan Antonius menyatakan, bahwa BPKP dalam melaksanakan pengawasan selalu berpegang pada peraturan yang berlaku.

Dalam hal penerimaan PPPK pada Kabupaten Musi Rawas Utara, berdasarkan SK Kempan RB No 655 Tahun 2023, BPKP menjadi Tim Pengawas Pengadaan Aparatur Sipil Negara. Hal ini didukung juga dengan Surat Kemendagri No 800 tentang Pengawasan Penerimaan PPPK TA 2023 oleh APIP pemerintah daerah, dimana APIP Pemerintah Daerah melakukan pengawasan pengadaan PPPK dan hasil tersebut telah mendapat QA dari BPKP.

Dari kedua hal di atas, Sofyan Anonius meyakini bahwa hasil pengawasan BPKP Sumsel terhadap penerimaan PPPK di Kabupaten Musi Rawas Utara telah sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.

Sofyan Antonius juga berharap hasil dari penerimaan PPPK TA 2023 pada Kabupaten Musi Rawas Utara dapat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di kabupaten tersebut, terutama dalam hal peningkatan kinerja ASN.

Beliau juga menyatakan siap bersinergi dan berkolaborasi dalam setiap pengawasan dengan seluruh kabupaten/kota di wilayah Sumatera.

Pemerintah Kabupaten (Pemka) Muratara memberikan penjelasan soal hasil pengumuman kelulusan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kadisdik Muratara Zazili dalam jumpa pers menegaskan, jauh sebelum penerimaan P3K, sudah disebarkan aturan seleksi penerimaannya. Ia meyakinkan semua peserta sudah mengetahui aturan tersebut.

Lanjutnya, seleksi P3K guru sudah dijalankan sesuai aturan dan mekanisme yang ada yaitu berdasarkan Kemenpan RB tadi. Ia menjelaskan, persoalan penilaian tambahan memang tidak melibatkan peserta tes. Karena melalui aplikasi dari Kementerian langsung.

“Saya ulangi lagi bahwa dilaksanakan pada tanggal 15 November sampai dengan 6 Desember 2023, dalam hal ini memang tidak ditentukan tempat karena memang pilihan melalui aplikasi dari Kementerian dan tidak melibatkan peserta secara langsung,” ujarnya.

Sambung dia, aplikasi sudah disediakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Teknologi Republik Indonesia yang mekanismenya sebenarnya juga sudah disiapkan dan diatur oleh Kemendikbud Ristek Nomor 298 Tahun 2023.

Dimana yang diberikan wewenang untuk menjadi penilai adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM yang username dan password-nya langsung diberikan melalui email pribadi kedua belah tersebut, karena sangat rahasia dan menjaga objektivitas dalam penilaian dalam memberikan gaya wewenang kepada Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM.

Ia menegaskan, meskipun aturan begitu tetap sesuai dengan mekanisme penilaian. Ada 10 aspek dan indikator penilaian sesuai dengan Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2023.

Zazili mengatakan, penilaian menjunjung asas keadilan karena pada dasarnya daerah hanya menambah nilai bukan mengurangi nilai para peserta tes, dengan kata lain dengan adanya seksi kompetensi teknis tambahan maka nilai CAT bukanlah 100% penentu kelulusan.

“Jadi kami hanyalah memberikan penilaian sesuai dengan 10 aspek indikator, selebihnya untuk pengolahan data nilai itu kembali ke Kementerian Pendidikan dan BKN sebagai panitia seleksi nasional,” katanya.

Ia mengatakan, beberapa peserta yang belum beruntung ada yang ditemukan dalam sistem pernah tertunda satu tahun kerja, dalam kata lain putus sambung. Ada juga terdaftar didua sekolah, sehingga sistem tidak bisa membaca itu.

“Sekarang by sistem semua. Penentu kelulusan ini Panselnas,” tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Plt. BKPSDM Muratara Deny Sartika menegaskan, fungsi kami sebagai seleksi administrasi dan penambahan nilai yang melibatkan Disdik dan BKPSDM.

“Bahwa persyaratan secara sistematis dari BKN. Kalau boleh jujur, kami sudah membantu peserta pada saat seleksi pemberkasan. Ada yang salah meletakkan foto dan surat lamaran kerja. Tapi kami luluskan,” ujarnya.

Lanjut dia, bahwa penerimaan P3K 2023 sudah sesuai dengan aturan. Tidak ada orang dalam seperti yang tersebar. (Hkm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here