Beranda Musi Rawas Utara Effendi: Pelantikan DPRD Muratara Periode 2024-2029 Tunggu Petunjuk Kemendagri

Effendi: Pelantikan DPRD Muratara Periode 2024-2029 Tunggu Petunjuk Kemendagri

53
0
BERBAGI
Sekretaris DPRD Muratara Effendi. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hamkam)

Muratara, Beritakajang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum bisa memastikan jadwal pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Muratara periode 2024-2029 terpilih.

“Sebab, kita akan menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jika tidak ada regulasi yang merubahnya maka pelantikan anggota DPRD terpilih akan dilaksanakan pada 9 September 2024 mendatang. Selain itu juga disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota setempat,” ucap Sekretaris DPRD Muratara Effendi, Sabtu (16/3/2024).

Disampaikan Effendi, pihaknya juga masih menunggu proses rekapitulasi perhitungan akhir perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Muratara dan nama-nama peraih suara tertinggi yang berpotensi meraih kursi dimasing-masing daerah pemilihan (dapil).

“Maka dari itu, KPU mengusulkan calon terpilih untuk pengucapan sumpah atau janji kepada Mendagri melalui Gubernur. Keanggotaan anggota DPRD Muratara diresmikan dengan keputusan Mendagri dan dilakukan pengucapan sumpah atau janji yang disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD sebelumnya,” tutur Effendi.

Lebih jauh Effendi pun mengutarakan, pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi teknis persiapan orientasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Muratara, karena sesuai amanat Pasal 107 dan Pasal 160 Huruf G Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa anggota DPRD memiliki hak untuk mengikuti orientasi yang digelar oleh Kemendagri.

“Memang untuk orientasi anggota DPRD Muratara periode 2024-2029 sudah ditetapkan pada 23 hingga 27 September 2024 mendatang,” jelasnya.

Diketahui, daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara pada Pemilihan Umum tahun 2024 berdasarkan PKPU 6 Tahun 2023, ada 25 kursi.

Sementara itu, Ketua KPU Muratara Heriyanto melalui Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Busairi mengatakan, 18 parpol yang bersaing memperebutkan 25 kursi legislatif.

“Merujuk pada PKPU yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pelantikan anggota DPRD Kabupaten/Kota akan dilakukan apabila sudah diputuskan hasilnya,” ungkap Busairi kepada media online ini.

Sedangkan saat ini KPU masih melakukan tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara, yakni mulai tanggal 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024. Usai melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara, selanjutnya KPU akan mengumumkan hasil dan penetapan anggota DPRD Kabupaten Muratara terpilih.

“Untuk pengucapan sumpah dan janji DPR RI dan DPD RI terpilih hasil Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2024. Sementara, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 itu disebutkan, pelantikan anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih hasil Pemilu 2024 disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota setempat,” pungkas dia. (Hkm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here