Beranda Musi Banyuasin Warga Kecewa, KPU Muba Terkesan Tak Profesional dalam Melakukan Revisi Keputusan SK...

Warga Kecewa, KPU Muba Terkesan Tak Profesional dalam Melakukan Revisi Keputusan SK No 26 Tahun 2024

90
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi)

Muba, Beritakajang.com – Kekecewaan masyarakat Musi Banyuasin (Muba) terhadap KPU setempat terkait beredarnya informasi atas keputusan SK Nomor 26 tentang penetapan perolehan suara DPRD Muba yang sudah ditetapkan tanggal 5 Maret 2024 yang lalu.

Pada tanggal 15 Maret 2024, muncul revisi dari Keputusan SK Nomor 26 tersebut. Hal Ini terkesan kekeliruan dari KPU Muba terkait hasil perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Muba 2024. Menjadi pertanyaan masyarakat, apakah semudah itu KPU melakukan revisi SK tersebut.

Surat Keputusan (SK) tersebut ditetapkan pada 5 Maret 2024. SK Nomor 26 Tahun 2024 ditetapkan setelah melalui berbagai langkah dan tahapan yang dilalui, tetapi pada tanggal 15 Maret 2024 direvisi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kebijakan dan profesionalitas KPU Muba dalam Pemilu 2024.

Satoto Waliun, salah satu yang mewakili masyarakat Muba mempertanyakan soal revisi dari SK dan merasa kecewa dengan keputusan yang dilakukan KPU. Menurutnya, revisi bisa dilakukan setelah adanya gugatan.

“Saya mewakili masyarakat Muba merasa kecewa dengan keputusan KPU terkait SK yang dikeluarkan. Apakah dengan sangat mudah SK KPU Nomor 26 direvisi. Revisi biasanya dilakukan setelah KPU menerima gugatan. Dan saya mempertanyakan juga, apa dasar KPU melakukan revisi tersebut,” ungkap pria yang akrab disapa Totok ini.  (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here