Beranda HL Polisi Ringkus Pencuri Mobil Truk di Payaraman

Polisi Ringkus Pencuri Mobil Truk di Payaraman

675
0
BERBAGI

Indralaya, Beritakajang.com – Tim Opsnal Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil meringkus tersangka kasus pencurian mobil truk di Payaraman, Ogan Ilir pada 11 September lalu.

Tersangka bernama Suherman (50 tahun) dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Muaraenim.

“Ini merupakan tersangka pencurian satu unit mobil truk, tepat dua bulan lalu,” kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi didamping Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum, Ipda Harri Putra, Rabu (11/11/2020).

Imam mengungkapkan, kasus pencurian ini bermula saat seorang warga Kelurahan Payaraman Timur, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir mengaku kehilangan mobil truk yang diparkir di dekat rumahnya.

Saat itu, kata Imam, warga tersebut menyadari mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan pelat nomor BG 8361 UC itu hilang saat ia bangun di pagi hari.

“Warga ini lalu melapor ke Polsek Tanjung Batu, mobil truk milik majikannya hilang. Dia sopir atau penanggung jawab mobil truk itu,” jelas Imam.

Mendapat laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan hingga kecurigaan menguat terhadap tersangka Suherman.

Setelah mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, Tim Opsnal Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir bertolak menuju Dusun III Desa Sialingin, Kecamatan Belida Darat, Muaraenim.

Saat tiba di Desa Sialingin, petugas melihat truk Mitsubishi Colt Diesel dengan ciri-ciri dan pelat nomor yang dicuri di Payaraman, terparkir di halaman rumah tersangka.

“Barang buktinya ada, kemudian tersangka juga mengakui perbuatannya mencuri mobil truk itu. Kami bawa ke Mapolres Ogan Ilir,” ujar Imam.

Atas perbuatannya, tersangka Suherman dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Jadi jangan pikir mencuri barang orang, kemudian kabur ke mana begitu, tidak bakalan ketemu. Kami akan tindak tegas,” tandas Imam.

Sementara tersangka mengaku tak bermaksud mencuri mobil truk tersebut, melainkan hanya ingin meminjam untuk suatu keperluan.

“Ini hanya salah paham saja. Saya juga ada niat mengembalikan (kendaraan yang dicuri), tapi ternyata saya dilaporkan ke polisi,” kata tersangka. [Bakrie]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here