Beranda Hukum & Kriminal Kantor Hukum Nusantara Siap Berikan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Leasing

Kantor Hukum Nusantara Siap Berikan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Leasing

255
0
BERBAGI
Frand Sedo SE SH (tengah). (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Terkait adanya kasus beberapa pekan lalu oleh oknum debt collector yang menarik kendaraan di muka umum dengan tidak terpuji. Menanggapi hal itu, Kantor Hukum Nusantara melalui Frand Sedo SE SH mengatakan, kami ada posko pengaduan korban leasing.

“Kami mengimbau kepada pihak dari pada pembiayaan, khususnya leasing yang ada di Sumsel untuk memperhatikan apa yang sudah menjadi aturan dari OJK. Sudah diimbau untuk kerjasama kepada pihak ketiga, tolong diperhatikan yang namanya badan hukum dan SDM seperti apa,” jelas dia, Kamis (3/3/) di kantornya.

Lanjutnya, jangan ada segelintir oknum preman yang bernaung di payung hukum suatu perusahaan.

“Inilah yang terjadi akhirnya, kebanyakan masyarakat seperti itu. Putusan MK terbaru menyatakan bahwa setiap konsumen yang tidak mampu lagi membayar, dia akan menyerahkan sendiri bukan dipaksa atau melakukan tipu daya. Misalnya seolah dibawa untuk diberikan keringanan tetapi sesampai di leasing diwajibkan menyerahkan kendaraan,” ungkapnya.

Masih kata Frand Sedo bahwa apabila konsumen tidak mau mengembalikan maka lakukan upaya ke pengadilan. “Minta putusan pengadilan, ajukan gugatan perdata,” tukasnya.

Frand Sedo mengungkapkan, Kantor Hukum Nusantara siap memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang tertunggak dan butuh difasilitasi supaya ada keringanan ke pihak leasing, membantu untuk membayar atau tidak menarik kendaraan, kami siap membantu.

“Disini kami bukan ‘mematikan’ pihak leasing, tetapi kami memperbaiki proses yang salah. Proses yang salah maksudnya seperti apa, ya kita ketahui banyaknya penarikan secara paksa dan premanisme, pola inilah yang harus kita rubah sama – sama,” ujarnya.

Untuk masyarakat sudah banyak mengadu ke Kantor Hukum Nusantara, sejak tahun 2019 akhir berdiri posko pengaduan korban leasing.

“Di Sumsel ini sudah ada ratusan masyarakat yang mengadu, rata – rata mengaku ditarik secara paksa di jalan, diiming – imingi,” katanya.

Lebih jauh Frand Sedo mengatakan, dari pihak perusahaan juga harus memperhatikan bahwa pihak ketiga ini juga memakai jasa oknum anggota yang membackingi.

“Kami sangat mengecam juga, harusnya sebagai pelindung itu mengayomi dari pada masyarakat, tidak berpihak. Kalau memang salah dilakukan pihak ketiga yang menarik kendaraan, dikasih arahan yang baik, bukan ikut turut serta membantu. Kemungkinan dalam waktu dekat kita akan melakukan audensi dengan Bapak Kapolda Sumsel atau Kapolrestabes Palembang dan OJK, terkait mekanisme seperti apa,” tambahnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here