Beranda Musi Banyuasin Kejati Sumsel Benarkan Melakukan Pendampingan Secara Yuridis Pembangunan RSUD Sekayu

Kejati Sumsel Benarkan Melakukan Pendampingan Secara Yuridis Pembangunan RSUD Sekayu

335
0
BERBAGI
Proses pembangunan RSUD Sekayu. [Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi]

Sekayu, Beritakajang.com – Terkait isu pendampingan Kejati Sumsel untuk pembangunan RSUD Sekayu dengan dana pinjaman PT SMI senilai Rp 150 miliar. Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH angkat bicara, Selasa (9/11).

Khaidirman saat dikonfirmasi mengatakan, memang benar bahwa Kejati Sumsel Bidang Datun mendampingi secara yuridis administrasi pembangunan RSUD Sekayu.

“Dalam hal ini kita memiliki dua bidang, yaitu Bidang Intel dan Bidang Datun. Akan tetapi untuk persoalan pembangunan RSUD Sekayu, itu adalah Bidang Datun yang membidangi persoalan assistant di sektor yuridis dan administrasi,” ujar Khaidirman kepada media ini.

Khaidirman menjelaskan, kita disini melaksanakan pengamanan proyek strategis (PPS). Legal assistant ini adalah yang bersangkutan adalah pemerintah daerah, baik itu dinas, BUMN, BUMD dan hal-hal yang terkait.

“Kalau mereka menginginkan pendampingan, artinya mereka mengajukan persyaratan pendampingan kepada Kejaksaan. Setelah mengajukan pendampingan, mereka memaparkan tentang perencanaan proyek yang mereka rencanakan,” jelas Khaidirman.

Kasipenkum Kejati Sumsel ini menegaskan, setelah dipaparkan, maka akan dianalisa dan ditelaah, apakah layak didampingi, supaya dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran atau pun ketidaktahuan.

“Di dalam RSUD ini, baik dari fungsinya rumah sakitnya sendiri sebagai kepentingan pelayanan masyarakat umum, anggaranya cukup besar, jadi harus didampingi agar tidak tersangkut persoalan hukum,” tegasnya.

“Nah, apabila ada hal berkaitan dengan fisik, Kejati hanya menyelidiki laporan konsultannya saja. Yang jelasnya, pekerjaan tersebut masih berjalan. Saya juga tidak menyinggung adanya hal-hal yang lain karena pengerjaan tersebut memang belum selesai,” beber Khaidirman.

Jadi, fungsi Datun tersebut seperti itu. Alasan pendampingan yang dilakukan ini adalah untuk kepentingan umum.

“Pada intinya supaya tidak terhambat pekerjaan tersebut, apalagi proyek itu nilainya cukup besar, dan memenuhi kriteria pendampingan,” tukasnya. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here