Beranda Hukum & Kriminal Kurir Sabu Ini Dituntut JPU 13 Tahun Pidana Penjara

Kurir Sabu Ini Dituntut JPU 13 Tahun Pidana Penjara

314
0
BERBAGI
Persidangan yang diketahui oleh Majelis Hakim Harun Yulianto. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Amirullah (25) salah satu terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 297,38 gram seharga Rp 300 juta, yang beralamat di Dusun 1 Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Devianti Itera SH dengan pidana penjara selama 13 tahun, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (29/7).

Melalui sambungan teleconference, dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Devi saat membacakan amar tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan untuk mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU. Dan sidang pun ditunda pekan depan.

Ditemui usai pembacaan tuntutan, Suratno SH selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan akan berkoordinasi kepada terdakwa guna menyusun nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU. “Nanti saja, akan kami sampaikan pledoi pada Kamis pekan depan, ini lagi menyiapkan nota pembelaan dahulu,” singkat Suratno.

Diketahui dalam dakwaan, terdakwa Amirullah ditangkap oleh petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Maret 2021 silam.

Terdakwa ditangkap berkat adanya informasi bahwa akan ada transaksi narkotika yang dibawa terdakwa dalam mobil bus antar kota antar provinsi di wilayah Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap penumpang bus yang tidak lain adalah terdakwa, ditemukan tiga paket sabu yang dibungkus pelastik bening yang dibungkus lagi dengan lakban warna kuning dengan berat brutto 297,38 gram seharga Rp 300 juta, disembunyikan dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa.

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Pauzan (DPO) di Aceh untuk diserahkan pada pembeli yang telah memesan pada Eric (DPO) di Palembang. Dan ia akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 9 juta jika berhasil menyerahkan sabu itu kepada Eric. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here