Beranda Hukum & Kriminal Sidang Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang, Jason Minta Keringanan Hukuman

Sidang Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang, Jason Minta Keringanan Hukuman

291
0
BERBAGI
Pantau persidangan melalui TV monitor. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Sidang lanjutan terdakwa penganiayaan perawat di rumah sakit swasta di Kota Palembang bernama Jason Tjakrawinata (38), berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pledoi (pembelaan), Kamis (29/7).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Eddy Palawi SH MH, terdakwa menyampaikan pledoi secara langsung.

“Izinkan saya sampaikan permohonan dalam persidangan yang terhormat ini, sekiranya majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujar terdakwa Jason saat membacakan pembelaannya.

Menurut dia, saat ini kondisi kehidupan keluarganya terganggu. “Dan sebagai bahan pertimbangan, saya tidak pernah dipidana penjara, saya juga merupakan tulang punggung keluarga, dan masih memiliki anak yang masih kecil. Oleh karenanya, saya memohon untuk dihukum seringan-ringannya,” jelas Jason melalui sambungan teleconference.

Mendengarkan pembelaan dari terdakwa, majelis hakim menanyakan tanggapan dari JPU. Atas pembelaan tersebut, JPU Kejari Palembang menyatakan tetap pada tuntutannya. Dan sidang pun ditutup pekan depan.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Jason Tjakrawinata dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH dengan pidana penjara selama 2 tahun, atas perbuatannya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada bulan April 2021 silam, bertempat di kamar No. 6026 lantai 6 Rumah Sakit Siloam Palembang, Jalan POM IX Komplek PSX Mall Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Kota Palembang.

Berawal pada saat terdakwa sedang berada di Kota Kayuagung, terdakwa ditelepon oleh istrinya [saksi Rama Melisa alias Melisa Binti H. Irsan] memberitahu bahwa anak mereka yang sedang opname di RS Siloam setelah dicabut infusnya, tangannya mengeluarkan darah. Mendapat cerita tersebut, terdakwa langsung berangkat ke RS Siloam Palembang.

Sesampainya di RS Siloam, usai mengurus administrasi, terdakwa hendak mencari keberadaan korban Christina di kamar tempat anak terdakwa dirawat, guna menanyakan bagaimana tangan anak terdakwa bisa berdarah setelah dilepas infus oleh korban.

Belum sempat korban menjawab pertanyaan itu, terdakwa langsung emosi dengan memukul pipi kiri serta beberapa bagian tubuh korban, meski korban telah meminta maaf kepada terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjelaskan korban mengalami luka lecet di beberapa bagian wajah yakni di dahi dan di bibir korban. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here