Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL, Oknum ASN BPN Palembang Dihukum 1...

Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL, Oknum ASN BPN Palembang Dihukum 1 Tahun Penjara

114
0
BERBAGI
Saat tiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (21/11/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tiga terdakwa yang terlibat perkara tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018, dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 tahun 3 bulan.

Ketiga terdakwa itu yakni Aldani Marliansyah selaku Lurah Talang Kelapa, Tarkim pihak swasta, dan Mustagfirudin selaku ASN BPN Kota Palembang.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Sahlan Efendi SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/11/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Aldani Marliansyah selaku Lurah Talang Kelapa bersama-sama Tarkim dan Mustagfirudin telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Atas perbuatannya para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” jelas dia.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Aldani dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan. Sementara itu untuk terdakwa Tarkim dengan pidana selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan. Kemudian untuk terdakwa Mustagfirudin selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan,“ jelas majelis hakim saat di persidangan.

Sedangkan sertifikat yang telah dikembalikan terdakwa Tarkim dan Aldani, penuntut umum menilai dianggap sebagai pengganti kerugian negara.

Lanjut majelis hakim, selain dihukum pidana penjara, terdakwa Aldani dan Tarkim dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 321 juta. Sementara terdakwa Mustagfirudin diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,6 juta.

Sesuai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Mustagfirudin menyatakan terima terhadap putusan majelis hakim. Sedangkan untuk terdakwa Aldani, Tarkim dan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut  terdakwa Aldani dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta dan subsider 4 bulan. Sementara itu untuk terdakwa Tarkim dituntut dengan pidana selama 4 tahun, denda Rp 200 juta dan subsider 4 bulan. Kemudian untuk terdakwa Mustagfirudin dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta dan subsider 4 bulan.

Diketahui dalam dakwaan penuntut umum, menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp 1,3 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here