Beranda Hukum & Kriminal Ngaku Sebagai Polisi, Asmuni Kembali Masuk Bui

Ngaku Sebagai Polisi, Asmuni Kembali Masuk Bui

127
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Reskrim Polsek SU l Palembang berhasil meringkus pelaku penipuan bernama Asmuni (43) yang tercatat sebagai warga Dusun III Desa Sungsang IV Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Pelaku ini sudah dua kali mendekam dalam tahanan dengan kasus yang sama. Dimana yang bersangkutan melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ipda kepada korban Anriansyah pada hari Ahad (23/4/2023) sekira pukul 18.30 WIB, di Simpang Tugu KB Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang.

Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol BG 5844 IK warna ungu terong. Korban lalu melapor ke Polsek SU I Palembang.

Kapolsek SU I Kompol A Firdaus didampingi Kanit Reskrim IPTU Indra Widodo kepada wartawan mengatakan, pelaku merupakan residivis dan pernah ditangkap di tahun 2013, 2018, dan terakhir saat ini ditangkap Polsek SU I.

“Kita berhasil amankan pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat, bahwa ada orang yang mengaku menjadi polisi. Lalu kita hubungi anggota Opsnal Reskrim di lapangan, dan langsung berhasil mengamankan pelaku,” kata Kompol Firdaus, Selasa (2/5/2023).

Lanjutnya, saat diinterogasi anggota, pelaku mengaku memang modusnya kepada korban sebagai anggota polisi.

“Modusnya meminjam motor korban, tujuannya hendak mengantarkan tahanan, lalu menunjuk seseorang diarah mobil sebagai orang yang dimaksud tahanan. Karena percaya pelaku ini mengaku polisi, maka korban meminjamkan sepeda motornya,” jelas Kompol Firdaus.

Masih kata Kompol Firdaus, bahwa saat motor dibawa pelaku, saat itu korban mulai curiga. Lantaran yang bersangkutan naik motor sendirian tanpa membawa tahanan lalu pergi melarikan diri.

“Lalu korban sadar sehingga langsung berteriak meminta tolong, sambil berteriak pencuri. Warga lalu menghubungi Polsek SU I, dan di saat bersamaan anggota yang sedang berpatroli langsung mengejar pelaku dan melakukan penangkapan,” ujarnya.

Lebih jauh katanya, pelaku lalu dibawa ke Polsek SU I bersama barang bukti hasil curian sepeda motor korban.

“Pelaku merupakan residivis dan dua kali melakukan aksinya penipuan dengan mengaku anggota polisi, dan ketiga kali ini mengaku juga menjadi anggota polisi,” tukasnya.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara,” pungkas dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here