Beranda Hukum & Kriminal Sidang Gugatan Perdata Antara Universitas Bidar dan Ahli Waris Kembali Digelar di...

Sidang Gugatan Perdata Antara Universitas Bidar dan Ahli Waris Kembali Digelar di PN Palembang

227
0
BERBAGI
Saat pihak tergugat ahli waris melalui tim kuasa hukumnya Novel Suwa saat diwawancarai di PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang dan tergugat berapa ahli waris atas perkara sengketa lahan Bidar kembali digelar di PN Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat, Selasa (2/5/2023).

Dihadapan majelis hakim Edi Fahlawi SH MH serta dihadiri oleh pihak tergugat beberapa ahli waris, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi yang bernama Ahmad Yani dan Nang Cik.

Sesuai persidangan, pihak tergugat ahli waris melalui tim kuasa hukumnya Novel Suwa SH MH M.Si saat diwawancarai mengatakan, agenda sidang hari pihak penggugat menghadirkan 2 orang saksi. Kedua saksi penjual tanah di kampus A dan C.

Dalam fakta persidangan, salah satu saksi bernama Nang Cik yang merupakan penjual tanah mengatakan, dirinya menjual tanah kepada universitas Bina Darma, namun dalam fakta persidangan saksi tidak ada menandatangani surat apapun bentuknya yang mengatasnamakan Universitas Bina Darma ataupun yayasan.

“Namun dalam fakta persidangan muncul nama empat orang yaitu Buchori Rahman, Suheriatmono, Sudarmono, Riva Ariani dan Zainudin Ismail. Saksi menyatakan dia menjual tanah tersebut ke Zainudin,” jelasnya.

Dilanjutkan Novel, untuk pembayaran lahan yang berada di Kampus A dan C tersebut dibayarkan secara tunai.

“Tapi dibayar tunai dari empat orang tersebut secara pribadi bukan melalui universitas ataupun yayasan, sedangkan salah satu saksi atas nama Ahmad Yani melalui perantara menjual langsung kepada klien kami yaitu Pak Zainudin,” terang Novel.

Hadirnya dua orang saksi tersebut dalam persidangan mendukung semua. Berdasarkan yuridis kepemilikan lahan tersebut milik empat orang, bukan milik universitas ataupun yayasan. Dan pembayaran lahan tersebut dibayarkan secara tunai kepada Ahmad Yani yang memiliki tanah seluas 8×10 meter tersebut.

“Untuk agenda sidang kedapan, dari pihak penggugat akan menghadirkan ahli. Kita belum tahu ahli dari mana yang akan dihadirkan, kerana pihak penggugat minta untuk pengunduran waktu, karena ahlinya berbenturan dengan waktu lainnya,” jelas dia.

“Jadi dari fakta-fakta persidangan tadi, data-data dari kita jelas bahwa sertifikat tersebut atas nama 4 orang yaitu Buchori Rahman, Suheriatmono, Riva Ariani serta Zainuddin Ismail, bukan atas nama universitas atau yayasan,” pungkas Novel. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here