Beranda Hukum & Kriminal Upah Pesangon Belum Dibayar, PT Sampoerna Agro Digugat ke PHI Palembang

Upah Pesangon Belum Dibayar, PT Sampoerna Agro Digugat ke PHI Palembang

321
0
BERBAGI
Tim kuasa hukum penggugat, Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi MP Nasution SH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Upah pesangon belum dibayar, Hotman (50) yang merupakan warga Perumahan PKS RT 1/6 Kelurahan Kertamukti Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, didampingi kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi MP Nasution SH, melayangkan gugatan terhadap tergugat PT Sampoerna Agro Ke Pengadilan Hubungan Industrian (PHI) Palembang, Senin (1/8).

Hal tersebut diketahui saat sidang di Pengadilan Hubungan Industrian atau PHI Palembang kelas IA khusus,yang diketuai oleh hakim tunggal Heriyanto SH MH, Serta dihadiri oleh Penggugat Hotman ini eks Karyawan PT Sampoerna Agro, bekerja bagian operator pengendali limbah

Selama bekerja, penggugat penuh loyalitas dengan baik. Namun di tanggal 1 Juli 2021, penggugat diberhentikan tergugat secara sepihak non prosedural tanpa surat peringatan SP 1 dan 2, dengan alasan memprovokasi pekerja lain untuk melakukan unjuk rasa dan mogok kerja.

“Gugatan ini atas pesangon kepada klien kita Hotman yang belum diberikan oleh PT Sampoerna Agro di Kabupaten OKI. Jadi disini Hotman dipecat sepihak pada tanggal 1 Juli 2021 karena like and dislike, setelah melakukan demo dan pemogokan kerja,” ungkap Rijen Kadin.

Persidangan hari ini perdana digelar, penggugat Hotman menuntut hak-hak yang sebagaimana diatur undang-undang.

“Bekerja sudah lama 14 tahun 6 bulan, total tuntutan pesangon penggugat Rp 147 juta, mencakup keseluruhan dari pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang belum dibayarkan,” cetusnya

“Persidangan senin pekan depan tanggal 8 Juli 2022, rencannya sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat PT Sampoerna Agro. Pihak perusahaan hadir tadi, itu bagian HRD,” tukas Rijen.

Sementara Humas PT Sampoerna Agro, Fajar, angkat bicara terkait gugatan Hotman dalam persidangan tersebut.

“Nah kenapa pesangon belum diberikan, itukan sebenarnya pesangon mau diberikan, tapi saudara Hotman itu tidak terima yang sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian Pak Hotman melakukan gugatan, namun sebelumnya sudah ada anjuran dari Disnaker Kabupaten OKI untuk pesangonnya, tapi masih tidak menerima. Jadi otomatis kita tunggu dulu seperti apa keputusan persidangannya,” tanggap dia.

Dilanjutkan Fajar, sebelumnya Hotman mengajukan pesangon sebesar Rp 600 juta, turun ke Rp 390 juta. Menurutnya itu diluar peraturan yang berlaku. Dan ada anjuran dari Disnaker Provinsi Sumsel, apabila tidak setuju, maka harus mengajukan gugatan, sesuai anjuran ketenagakerjaan.

“Yang jelas kita dari PT Sampoerna Agro tetap mengikuti peraturan yang berlaku dari pemerintah. Kita tidak mau keluar dari koridor itu ya,” timbangnya

Terakhir mengenai penggugat Hotman ini di PHK, ada like and dislike karena demo mogok kerja, ditegaskan Fajar, untuk PHK ini prosesnya sudah panjang, bukan sekali dua kali, hingga terjadi miskomunikasi.

“Sebenarnya lebih pada membuat ketidak nyamanan di perusahaan, menghasut tenaga kerja lain, sampai mogok kerja dan ada pelanggaran lainnya juga,” tukas Fajar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here