Beranda Hukum & Kriminal Curi Motor Ibu Hamil Hingga Pendarahan, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Curi Motor Ibu Hamil Hingga Pendarahan, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

748
0
BERBAGI
Pelaku Iskandar diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sateskrim) Polres Banyuasin. [Sumber Foto Beritakajang.com/Ida Lela]

Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Satuan Reserse Kriminal (Sateskrim) Polres Banyuasin berhasil menangkap Iskandar (31), warga Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir, lantaran telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap ibu yang sedang hamil tua hingga pendarahan pada beberapa bulan lalu.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin mengatakan, pencurian ini terjadi pada Jumat (28/5), ketika korban bernama Julia (38), warga Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin sedang dalam perjalanan menuju ke RSUD Banyuasin hendak melahirkan.

“Sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Palembang – Betung Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, dua orang pelaku pencurian bernama Iskandar dan Dodi Irawan dengan menggunakan 1 (satu) Unit motor merk Honda Revo warna merah mendekati korban,” ujarnya.

Dikatakan Ikang, pelaku Iskandar langsung menarik tas korban sambil memotong tas korban menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau, kemudian menendang korban sehingga menyebabkan tas korban putus dan korban terjatuh dari atas motor.

“Kedua pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan korban yang terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami pendaharan dan ditolong oleh warga, langsung dibawa ke RS di Palembang,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, lanjut Ikang, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan, dan mengetahui keberadaan pelaku. Di bawah pimpinan Kanit Pidum IPDA Chandra Anugerah Ramadhan, anggota Opsnal Pidum Polres Banyuasin segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Kemudian pada hari Kamis (16/9) sekira pukul 22.00 WIB, tersangka atas nama Iskandar berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Banyuasin, di rumah tersangka yang beralamatkan di Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah, 1 (satu) bila senjata tajam jenis pisau gagangnya berwarna coklat beserta sarung yang berwarna coklat,1 (satu) bila senjata tajam jenis pisau gagangnya berwarna putih tanpa sarung.

“Saat akan diamankan tersangka sempat berusaha kabur ke rumah saudaranya yang berdampingan dengan tersangka, namun petugas yang sudah berada di lokasi dapat menangkap tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Ikang. (Ida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here