Beranda Hukum & Kriminal Kejari OI Limpahkan Berkas 11 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Fasilitas Lapangan Bola...

Kejari OI Limpahkan Berkas 11 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Fasilitas Lapangan Bola Mini

139
0
BERBAGI
Saat Tim Kejari Ogan Ilir melimpakan berkas 11 tersangka ke PN Palembang, Jumat (4/11/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) melimpahkan berkas perkara sebelas tersangka yang terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan fasilitas lapangan bola mini tahun anggaran 2015 yang bersumber dari proyek refocusing Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jumat (4/11/2022).

Kesebelas tersangka tersebut diantaranya yakni Zainal Abidin (kontraktor atau pelaksana sekaligus salah satu kader partai di Sumatera Selatan).  Sedangkan sepuluh tersangka lainnya adalah kepala desa di Kabupaten Ogan Ilir antara lain Ferry Yanto (Kades Desa Burai), Zainal Abidin (mantan Kades Tanjung Atap Barat), Husni (Kades Tanjung Laut), Safry (Kades Tanjung Pinang), Rasid (PNS Kantor Camat Tanjung Batu), Ahmad Budiman (mantan Kades Sentul), Umarni (PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan Pjs Kades Tanjung Tambak), Suhemi (mantan Kades Tanjung Lalang), Hasan Basri (PNS Kecamatan Tanjung Batu atau mantan Pjs Kades Bangun Jaya), dan Ilham (Pjs Kades Tanjung Baru).

Dalam pengerjaaan proyek lapangan sepak bola di Kabupaten Ogan Ilir itu, diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,6 miliar.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OI Julius Dasa Saputra mengatakan, setelah berkas 11 tersangka resmi dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya tinggal menunggu jadwal penetapan sidang.

“Iya hari ini 11 tersangka salah satunya Zainal Abidin sebagai pelaksana kegiatan sudah kita limpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Selanjutnya kita tinggal menunggu jadwal sidang. Kesebelas tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 Pasal 3 Junto Pasal 55 KUHP,” jelas Dasa saat ditemui di PN Palembang, Jumat (4/11/2022).

Untuk diketahui,  perkara dugaan korupsi pembangunan lapangan bola mini ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dengan 7 orang yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.

Dalam sidang sebelumnya, tersangka Zainal Abidin sering disebut-sebut dalam persidangan karena diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp 120 juta. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here