Beranda Palembang Irzanita Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Menyangkut UKB

Irzanita Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Menyangkut UKB

89
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Guna meluruskan informasi yang kurang tepat akhir-akhir ini di tengah masyarakat tentang Universitas Kader Bangsa (UKB) berikut Program Studi (Prodi) yang ada dilingkungan UKB, Rektor UKB DR. Hj. Irzanita SH SE SKM MM M.Kes angkat bicara.

Ia memberi penjelasan dan klarifikasi bahwa UKB telah berdiri sejak tahun 1999 dan saat ini memiliki 5 Fakultas dan Pascasarjana dengan 17 Prodi dengan 1.772 mahasiswa, serta telah meluluskan 13.148 orang alumni yang telah bekerja dan mengabdikan ilmunya di berbagai lembaga pemerintah, swasta, atau menjadi profesional.

“Namun, akhir-akhir ini telah muncul dan beredar berita yang salah atau kurang tepat, baik menyangkut UKB atau izin 17 Prodi yang ada dilingkungan UKB. Dalam rangka mengoreksi informasi yang salah serta memberi informasi yang tepat dan benar, juga guna memberi ketenangan kepada segenap civitas akademika UKB, dapat kami jelaskan bahwa semua izin UKB atau izin 17 Prodi dilingkungan UKB adalah sah dan legal serta masih berlaku. Semua izin tersebut diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang. Dengan demikian, informasi yang keliru tersebut kami luruskan, serta tidaklah perlu muncul keresahan di kalangan civitas akademika,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (4/10/2023).

Irzanita menuturkan, UKB telah menyelenggarakan proses pendidikan sesuai peraturan yang berlaku, dengan staf pengajar yang kompeten. Oleh karena itu, para alumni UKB telah diterima bekerja di berbagai instansi pemerintah dan swasta. Proses yang baik ini akan terus dipertahankan dan dikembangkan oleh UKB.

Namun secara jujur, kata dia, dapat pula kami sampaikan bahwa UKB dalam mengembangkan kiprahnya memang pernah mendapat musibah. UKB pernah ditawarkan oleh pihak tertentu untuk alih kelola 1 Prodi, serta pendirian 6 Program Studi baru. Izinnya diterbitkan oleh pihak berwenang. Namun setelah Izinnya diterima melalui LLDIKTI Wilayah II, lebih kurang 1 bulan, UKB diberitahu LLDIKTI Wilayah II bahwa izin tersebut belum boleh digunakan karena sedang diverifikasi keabsahannya dan ternyata izin tersebut memang bermasalah.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

“7 Prodi yang izinnya bermasalah sebagaimana beredar di berbagai pemberitaan berjumlah 8 Prodi tersebut tidak pernah operasional. UKB tidak menerima mahasiswa untuk 7 Prodi tersebut. Ada 1 Prodi yang dimaksud dalam berita 8 Prodi yaitu profesi ners memang sudah operasional dan mempunyai Izin yang sah serta sudah terakreditasi baik,” katanya.

Irzanita menuturkan, oleh karena UKB merasa telah dirugikan oleh pihak tertentu yang menawarkan alih kelola dan pendirian 7 Prodi bermasalah, maka UKB telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/1781/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 7 April 2022. Saat ini, laporan UKB sedang diperiksa oleh penyidik. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here