Beranda Hukum & Kriminal Sidang Prapradilan dengan Tergugat Polres Banyuasin Kembali Digelar di PN Palembang

Sidang Prapradilan dengan Tergugat Polres Banyuasin Kembali Digelar di PN Palembang

246
0
BERBAGI
Suasana persidangan gugatan prapradilan di PN Palembang yang diketuai oleh hakim tunggal Dr Fahren SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah

Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan prapradilan kembali di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang, Jumat (4/11/2022), dengan agenda pembacaan permohonan.

Dihadapan hakim tunggal Dr Fahren SH MH serta tergugat Polres Banyuasin dan Polda Sumsel serta penggugat Devi iskandar SH dan Aidil Fitri SH membacakan gugatannya.

Tim kuasa hukum penggugat Suhaimi, Devi Iskandar SH dan Aidil Fitri SH mengatakan bahwa pihaknya mengajukan gugatan prapradilan terhadap tergugat Polres Banyuasin dan turut termohon satu Kapolda Sumatera Selatan serta turut termohon dua Kapolri dalam dugaan tidak sengaja penghentian atau dugaan pengehentian penyidikan.

“Jadi yang mana laporan klien kami dari Polda Sumsel dilimpahkan ke Polres Banyuasin. Dan Polres Banyuasin meminta klien kami untuk menghentikan keperdataannya, buktikan dulu hak kepemilikan. Sedangkan saksi-saksi di dalam BAP diduga telah menerangkan bahwa ojek tanah terlapor saudara Sakim tidak berada di atas lahan milik klien kami. Seharusnya pihak penyidik melakukan pemeriksaan kepada pihak BPN, dari mana asal usul sertifikat tersebut atau meminta kepada pihak BPN terkait warka dasar sertifikat tersebut,” jelas dia.

“Jadi menurut hemat kami penghentian ini cacat dan diduga tidak berkekuatan hukum. Karena fakta dari keterangan saksi-saksi, mereka mengetahui betul dimana letak sertifikat tanah Sakim ini. Tapi dari pihak penyidik meminta kepada kami untuk membuktikan keperdataannya. sehingga kami ajukanlah permohonan gugatan prapradilan pada hari ini, untuk menguji apakah tindakan termohon satu dan termohon dua ini dibenarkan oleh undang-undang,” terangnya.

“Jadi harapan kami kepada hakim tunggal kiranya dapat mengabukkan permohonan kami ini. Dan pihak penyidik dapat segera menuntaskan perkara ini. Untuk selanjutanya sidang akan digelar pada Senin (7/11/2022) dengan agenda replik dari kami,” tutupnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here