Beranda Hukum & Kriminal Polisi Ringkus Pelaku Penodongan Sopir Truk Saat Bongkar Muat di Pasar Induk...

Polisi Ringkus Pelaku Penodongan Sopir Truk Saat Bongkar Muat di Pasar Induk Jakabaring

85
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku penodongan sopir dan kenek truk pada saat bongkar muat di Pasar Induk Jakabaring Palembang.

Pelaku yakni Arfani (24) diringkus di kediamannya pada Selasa (21/11/2023) di Jalan Kemas Rindo Lorong Banten Kecamatan Kertapati Palembang.

Diketahui tersangka Arfani melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) bersama rekannya yang kini menjadi DPO yakni Romi, terhadap korban sopir Bonar (56) dan kenek Irsa (36), keduanya warga Desa Kedung Pucang Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo.

Saat itu korban dan saksi baru selesai bongkar muat barang di Pasar Induk Jakabaring dan hendak pulang. Kemudian kedua tersangka mengikuti mobil korban hingga sampai di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, samping jembatan Keramasan Kertapati Palembang pada Senin (20/11/2023) sekira pukul 23.50 WIB. Mobil korban dihentikan tersangka.

“Kedua tersangka mengikuti mobil korban dengan berboncengan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah sampai di TKP. Tersangka Romi (DPO) mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dan menyuruh korban dan saksi turun dari mobil,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat Reskrim AKP Iwan Gunawan, Kamis (30/11/2023), di Mapolrestabes Palembang.

AKP Iwan Gunawan menjelaskan, setelah korban dan saksi turun dari mobil, kemudian tersangka Arfani masuk ke dalam mobil untuk mengambil barang-barang milik korban di dalam mobil.

“Tersangka Arfani mengambil uang tunai Rp 2,3 juta, surat SIM B II umum, ATM BRI, dua handphone merek Vivo dan Oppo. Kemudian kedua tersangka melarikan diri, sementara itu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kertapati, Palembang,” jelas AKP Iwan Gunawan.

Lanjutnya, berdasarkan adanya laporan dari korban inilah, Unit Ranmor biasa disebut Tim Beguyur Bae melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkap Arfani.

“Selain tersangka Arfani mengakui perbuatannya tersebut, juga ikut diamankan barang bukti (BB) berupa motor Yamaha Vixion saat digunakan beraksi, uang hasil kejahatan sebesar Rp 700 ribu, dan satu tas pinggang warna hitam,” ujarnya.

Masih kata AKP Iwan Gunawan, atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP.

“Sementara satu tersangka yang masih dikejar sebaiknya menyerahkan diri saja, karena sampai kapanpun akan terus dikejar dan ditangkap. Untuk identitasnya sudah diketahui,” jelasnya.

“Benar pak, kami telah mencuri barang milik sopir dan kenek truk yang habis bongkar barang di Pasar Induk Jakabaring. Saya berdua dengan Romi, saya tugasnya yang mengambil barang korban di dalam mobil,” tuturnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here