Beranda Hukum & Kriminal Simpan Sabu Seberat 21,41 Gram Dalam Bungkus Rokok, Septo Diganjar 9...

Simpan Sabu Seberat 21,41 Gram Dalam Bungkus Rokok, Septo Diganjar 9 Tahun Penjara

393
0
BERBAGI
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim yang diketuai oleh Agus Ariyanto SH MH menjatukan hukuman 9 tahun kepada terdakwa Septo Dwi Prasetyo, salah satu kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto  21,41gram, yang digelar pada persidangan di ruang Garuda, Senin (16/8), di Pengadilan Negeri (PN) Palembang

Dalam Amar putusan, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidang

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Septo Dwi Prasetyo dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang majelis hakim dalam persidangan.

Diberitahukan dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Tommy Horizon SH, menuntut terdakwa Septo Dwi Prasetyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Diberitahukan di laman Sip PN Palembang, kejadian bermula saat terdakwa dihubungi oleh saudra Agus (DPO) yang saat itu menyuruh terdakwa untuk datang ke rumahnya. Kemudian, terdakwa datang menemui Agus (DPO) di rumahnya, di Jl. Pandawa Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.

Setelah terdakwa datang, Agus pun menyuruh terdakwa mengantarkan 2 paket narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak dikenal di Jl. RE. Martadinata Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.

Mendengar hal itu, terdakwa menyetujuinya. Lalu terdakwa pergi untuk menemui pembeli tersebut. Saat terdakwa menunggu di pinggir jalan, tepatnya di depan Indomaret, terdakwa didekati oleh beberapa orang yang tidak dikenal, yaitu anggota kepolisian dari Polrestabes Kota Palembang.

Karena takut, terdakwa pun langsung membuang 1 buah kotak rokok merk gudang garam merah yang berisi 2 paket narkotika jenis sabu tersebut ke tanah. Melihat terdakwa membuang kotak rokok, anggota kepolisian merasa curiga. Kemudian mengambil kotak rokok tersebut.

Lalu saat diambil dan tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dilakban warna coklat yang dimasukan ke dalam kotak rokok merek gudang garam merah. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here