Beranda Hukum & Kriminal Bacok Tetangga Sendiri, Welly Diringkus Polisi

Bacok Tetangga Sendiri, Welly Diringkus Polisi

306
0
BERBAGI
Pelaku diamankan di Polsek Plaju Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Buron selama 6 bulan, Welly Pamungkas alias Welly (25) akhirnya berhasil diringkus Reskrim Polsek Plaju Palembang tak jauh dari kediamannya, Ahad (7/11) malam, di Jalan Sirah Kampung Lorong Kesuma Bangsa Kelurahan Plaju Ili, Kecamatan Plaju Kota Palembang.

Pelaku diringkus lantaran telah membacok tetangganya sendiri, yang saat kejadian sedang ribut gara-gara masalah tanah pembatas di belakang rumah Miftahul Jannah.

Korban Dimas Tri Prasetyo yang menderita luka bacokan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plaju melalui pamannya, Miftahul Jannah.

Informasi dihimpun, kejadian penganiayaan terjadi pada hari Rabu (26/5) silam sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Sirah Kampung, Lorong Kesuma Bangsa, RT 36, RW 11, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang.

Berawal saat Dimas Tri Prasetyo sedang berada di dalam rumah, lalu mendengar ada suara rebut-ribut di belakang rumah. Kemudian korban melihat ke belakang, dan keluar dari pintu belakang. Kemudian melihat orangtua tersangka membawa tombak sedang ribut dengan sang paman terkait masalah tanah pembatas di belakang rumah.

Korban juga melihat tersangka membawa senjata tajam jenis parang. Saat korban mendekat, tersangka langsung membacokkan parang. Reflek ditangkis dengan cara ditangkap, akibatnya telapak tangan korban terluka. Lalu tersangka kembali membacokkan ke arah bahu tangan kanan, membacok punggung sebelah kiri yang mengakibatkan luka-luka. Peristiwa ini lalu dilerai oleh orangtua korban dan orangtua tersangka.

Sementara, Kapolsek Plaju IPTU Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim IPDA Dimas membenarkan telah mengamankan seorang tersangka penganiayaan berat.

“Benar, sudah ditangkap pelaku penganiaya berat. Pelaku ini melakukan penganiayaan dengan cara membacokkan senjata tajam jenis parang kepada korban,” ujar IPTU Novel Siswandi Kurniawan.

Sedangkan untuk motif pembacokan sendiri, IPTU Novel Siswandi Kurniawan menambahkan, dari keterangan korban mereka terlibat keributan karena masalah pembatas tanah.

“Korban saat itu bertanya kepala pelaku. Pelaku tidak terima, sehingga langsung melakukan aksinya dengan membacok korban,” jelas dia.

Lanjutnya, korban sendiri masih tetangga pelaku, dan mengalami beberapa luka bacokan.

“Saat ini alat bukti parang sudah berhasil kita amankan, dan atas ulahnya akan kita terapkan Pasal 352 ayat 1 KUHP ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya.

Tersangka Welly sendiri saat diwawancarai mengakui perbuatannya membacok korban.

“Kami ribut pasal tanah kak, mereka merebut tanah kami. Awalnya sering kami katakan, tanah kami. Tapi korban tidak terima, malah saya dikata-katai, sehingga saya emosi,” jelasnya.

Lalu, parang diambil dari rumah menemui korban. “Saya khilaf kak, saat itu saya juga tidak sedang mabuk. Spontan emosi saja,” pungkas dia. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here