Beranda Ogan Komering Ilir Terkait Penggelembungan Suara di Air Sugihan, Alvian Tunggu Hasil dari Bawaslu OKI

Terkait Penggelembungan Suara di Air Sugihan, Alvian Tunggu Hasil dari Bawaslu OKI

65
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – Sebanyak 9 desa di Kecamatan Air Sugihan terindikasi terlibat dugaan kecurangan dalam Pemilu. Hal ini pernah disampaikan oleh Alvian, setelah mengajukan keberatan pada rapat pleno KPU OKI rekapitulasi suara beberapa hari yang lalu.

Namun hingga saat ini belum ada kabar lebih lanjut, berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu OKI kepada KPU OKI untuk mengeluarkan data-data terkait keberatan yang diajukan perihal dugaan kecurangan Pemilu di wilayah Kecamatan Air Sugihan.

“Saya selaku pelapor (Alvian –red) telah memberikan bukti tambahan kepada Bawaslu OKI. Setelah menerima data dari KPU OKI perihal keberatan adanya kecurangan di wilayah Kecamatan Air Sugihan, ada 9 desa dan beberapa TPS yang menurut kami layak untuk ditindaklanjuti pihak Bawaslu OKI,” ungkapnya.

Lebih lanjut Alvian menjelaskan, item per item data yang kami verifikasi sangat banyak kejanggalan, salah satunya dari daftar hadir pemilih khusus tanda tangan pengguna hak suara di DPK berbeda dengan tanda tangan pada KTP yang dilampirkan. Selain itu, ia juga banyak menemukan pemilih ganda dan fiktif.

“Ada sekitar 9 desa yang kami laporkan terkait masalah ini. Sedangkan untuk desa lainnya, kami masih menunggu data tambahan dari KPU OKI,” jelas dia.

“Salah satunya berdasarkan temuan di TPS 001 di Desa Suka Mulya, terdapat NIK 16021458022530001 atas nama Sakiyem dengan urut 2 di daftar hadir pemilih khusus. Ketika kami cek nama dan NIK tersebut tidak kami temukan (terindikasi pemilih fiktif). Kemudian, NIK 1602144410650001 atas nama Sukarni dengan nomor urut 3 di daftar hadir pemilih khusus, ketika kami cek nama dan NIK tersebut berdomisili di Desa Sungai Batang (terindikasi pemilih fiktif) dan tidak ada lampiran bukti KTP dari 4 orang yang terdaftar di daftar hadir pemilih khusus,” beber Alvian.

Selanjutnya temuan di TPS 003 Desa Suka Mulya, NIK 160214010789058 atas nama Muslimin dengan nomor urut 1 di daftar hadir pemilih khusus. Ketika kami cek nama dan NIK tersebut terdaftar juga di TPS 004 Desa Suka Mulya dan mencoblos di TPS 004 sesuai dengan daftar hadir DPT nomor urut 97 dan tanda tangan di daftar hadir DPK TPS 003 dengan daftar hadir DPT TPS 004 berbeda (terindikasi mencoblos dua kali). Tidak ada lampiran bukti KTP dari 4 orang yang terdaftar di daftar hadir pemilih khusus.

Lalu temuan di TPS 005 Desa Suka Mulya, NIK 1971056612000001 atas nama Ghea Deska Triani dengan nomor urut 7 di daftar hadir pemilih khusus. Ketika kami cek nama dan NIK tersebut berdomisili di Provinsi Bangka Belitung (terindikasi pemilih fiktif).

“Tidak ada lampiran bukti KTP dari 7 orang yang terdaftar di daftar hadir pemilih khusus,” ungkapnya sembari menjelaskan, dirinya sebagai pelapor mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu OKI yang telah menerima laporan kami sesuai dengan nomor registrasi laporan Nomor:16/LP/PP/Kab/06.12/III/2024.

“Harapan saya, Bawaslu OKI mampu bersikap profesional menyikapi laporan ini demi terciptanya demokrasi yang bersih dan bisa dijadikan pelajaran dalam proses Pemilu kedepan,” tutup Alvian.

Sementara itu menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona SH,i belum bisa dimintai komentarnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here