Beranda Hukum & Kriminal Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Curanmor dan Curas dengan Tujuh Tersangka

Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Curanmor dan Curas dengan Tujuh Tersangka

128
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan curas menggunakan senpi dengan mengamankan tujuh (7) orang tersangka.

Ketujuh komplotan ini beraksi di seluruh wilayah di Kota Palembang sebanyak 26 TKP, dan masih dikembangkan lagi TKP di lokasi lainnya. Mereka antara lain Alim (29) warga Jalan Bungaran Kecamatan SU I sebagai pelaku utama dan membawa senpi rakitan. Kemudian Deni (22) warga Campang Tiga Ulu sebagai pelaku utama dan membawa senpi rakitan, Dayat (24) warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan SU I memiliki narkoba, dan Daud (26) warga Panca Usaha Kecamatan SU I sebagai penadah dan membawa senjata tajam.

Lalu Aang (36) warga Mataram Kertapati sebagai penadah, Darmansyah (38) warga Puncak Sekuning sebagai penadah, dan Iwan (34) warga Bungaran memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, pengungkapan berawal anggota Sat Reskrim berhasil menangkap seorang pelaku Alim di rumahnya, lalu dikembangkan dan berhasil mengamankan lagi dua pelaku utama dan tiga orang lagi sebagai penadah, serta satu orang pengguna narkoba.

“Pada saat dilakukan penangkapan, para tersangka ini sedang menggunakan narkoba. Dan hasil test urin positif,” ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada wartawan saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (13/2/2023).

Lanjutnya, dari hasil pengembangan kita mendapatkan bukti bahwa terungkap ada 26 TKP curanmor.

“Adapun modusnya dengan menggunakan kunci T melakukan pengerusakan dan juga dengan pengancaman menggunakan senjata tajam dan senjata api. Bahkan di salah satu TKP, mereka menggunakan senjata api dan menembak satu kali,” jelasnya.

Masih kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib, bahwa modus operandi di beberapa tempat diantaranya di perumahan, parkir minimarket, dan di pinggir-pinggir jalan.

“Mereka ini satu jaringan dan hasil curian mereka jual di daerah Lahat, ada yang ke Lampung,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk barang bukti (bb) diamankan dua senjata api ini digunakan saat tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan.

“Barang bukti yang kita amankan saat ini ada tujuh unit sepeda motor, dan ada 3 tersangka yang merupakan residivis. Pengakuan tersangka, senpi didapat dari membeli dengan temannya di Lampung,” pungkas dia.

Kegiatan pers rilis ini juga disaksikan oleh pihak Kejaksaan yang ikut hadir.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni tujuh unit kendaraan bermotor, dua pucuk senpira, sepuluh butir peluru senpi rakitan, sembilan buah kunci kontak motor, satu buah ponsel merek samsung, dua bilah sajam, satu selongsong peluru senpira, satu kunci modifikasi, empat mata kunci modifikasi, dua lembar STNK, serta enam buah helm.

Kemudian tiga plat motor, dua buah handle kopling, dua buah dompet, satu buah gembok, dua buah kontak kunci motor yang dirusak, lima buah jaket dan satu paket sabu seberat 0,32 gram. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here