Beranda Palembang Langgar Protokol Kesehatan, Pemilik Cafe No Limit Dikenakan Sanksi

Langgar Protokol Kesehatan, Pemilik Cafe No Limit Dikenakan Sanksi

272
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Usai menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara online dan tertutup, Kamis (17/6) sore. Pemilik Cafe No Limit [NL] berinisial DH bersama pengelolanya MF didenda Rp 15 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidana khusus (Pidsus) AKP Iwan Gunawan mengatakan, mereka dikenakan sanksi lantaran terbukti melanggar disiplin protokol kesehatan (prokes) dan Peraturan Walikota (Perwali) No 14/SE/PP/2021.

“Kita bersama Satpol PP, Kejaksaan dan hakim sudah melaksanakan sidang Tipiring terhadap dua terlapor kita, yakni pemilik dan pengelola Cafe No Limit,” ungkap dia saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (18/6) pagi.

Dia mengatakan, hasil sidang tersebut keduanya dikenakan sanksi sebesar Rp 7,5 juta per orang. “Mereka berdua didenda Rp 15 juta sebagai ganti kurungan selama tujuh hari. Nantinya uang tersebut akan disetorkan ke negara,” jelasnya.

Dijatuhkannya sanksi denda kepada Cafe No Limit, dia berharap kepada pengusaha makanan dan minuman yang ada di Kota Palembang untuk mentaati protokol kesehatan dan perwali. Dimana batas jam buka tidak boleh lebih dari pukul 21.00 WIB.

“Saya berharap jangan ada lagi yang seperti ini. Kita juga mengimbau kepada pengusaha untuk mentaati perwali dan prokes. Mari bersama-sama melawan serta mencegah penyebaran Covid-19. Jika tidak mengindahkan, akan kita tertibkan,” tegasnya.

Untuk diketahui, saat menggelar razia protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Palembang, Sabtu (12/6) malam, polisi mendapati Cafe No Limit masih buka di atas pukul 21.00 WIB.

Hal ini melanggar Perwali No14/SE/PP/2021 tanggal 26 April 2021 tentang batas jam operasional mall, restoran dan cafe. Oleh karena itulah, Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang memeriksa pemilik, pengelola, barista, kasir serta pegawai Cafe No Limit. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here