Beranda Hukum & Kriminal Anak Bungsu Akidi Tio Statusnya Bukan Tersangka

Anak Bungsu Akidi Tio Statusnya Bukan Tersangka

394
0
BERBAGI
Kabid Humas Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan serta jajaran Polda Sumsel saat memberikan keterangan pers. (Sumber Foto : Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Terkait dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga (alm) Akidi Tio yang diserahkan secara simbolis pada Senin (26/7) di ruang Rekonfu Mapolda Sumsel, yang disaksikan oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Dandrem 004 Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji, Kadinkes Lesty Nurainy Apt, M Kes. Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Heriyati, anak bungsu Akidi Tio itu tidak benar.

“Kita tidak menetapkan anak bungsu Akidi Tio sebagai tersangka ataupun menjemput dia, tapi kita undang dia untuk memberikan kejelasan terkait dana Rp 2 triliun yang belum masuk,” ujarnya, Senin (2/8).

Pasalnya, Heriyati menjanjikan uang akan dikirimkan pada 2 Agustus 2021 hingga pukul 14.00 WIB belum masuk, sehingga dimintai klarifikasi terkait dana tersebut. “Kita pastikan belum ada penetapan sebagai tersangka, dan statusnya masih dalam pemeriksaan,” jelasnya.

Kombes Pol Supriadi menegaskan, bahwa yang mempunyai wewenang memberikan pernyataan terkait ini adalah Kapolda, Kabid Humas dan penyidik dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sumsel. “Yang bisa memberikan penjelasan mengenai di luar itu, bukan tanggung jawab kami,” bebernya.

Ia mengatakan, bantuan ini akan diserahkan melalui bilyet giro, sehingga sampai pada waktunya bilyet giro ini belum bisa dicairkan karena harus ada teknis yang diselesaikan. Kemudian, kata dia, diundanglah Heriyanti ke Polda Sumsel.

Heriyanti sampai dengan sekarang masih diperiksa oleh Direskrimum Polda Sumsel. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau tidak ada kendala, terselesaikan pemeriksaannya. Sementara itu, bilyet gironya melalui Bank Mandiri,” tambah dia.

Dirinya menuturkan, dana himbah yang diberikan itu bersifat pribadi kepada Kapolda Sumsel. “Dana sebesar Rp 2 triliun yang diberikan dari keluarga almarhum Akidi itu kita pastikan bersifat pribadi yang diberikan kepada Kapolda,” bebernya.

Namun ia memastikan jika nanti dalam perjalanannya ada unsur pidana, pihaknya akan melakukan proses sebagaimana mestinya.

“Kita akan lihat perkembangannya terlebih dahulu terkait dana ini benar-benar ada atau tidak. Dan akan kita cari tahu masalahnya dengan dilakukan pendalaman terkait sumbangan tersebut,” ungkapnya.

Kombes Pol Supriadi menuturkan, bahwa sumbangan ini berawal dari informasi dosen Unsri sekaligus mantan Direktur RS Charitas, Prof. Dr. Hardi Dermawan, bahwa keluarga dari almarhum Akidi Tio melalui Heriyanti akan memberikan sumbangan sebesar Rp 2 triliun.

“Prof. Hardi Dermawan yang merupakan dokter pribadi Akidi Tio semasa hidup menjadi penghubung antara kita dan keluarga Akidi Tio, karena Kapolda tidak mengenal Heriyanti melainkan mengenal almarhum Akidio dan anaknya bernama Ahong,” aku dia.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan menambahkan bahwa hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. “Kita masih dalam pemeriksaan terkait dana hibah Rp 2 triliun tersebut,” tukasnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here