Beranda Hukum & Kriminal Bawa Pisau di Pinggang, Firmansyah Dihukum 8 Bulan Penjara

Bawa Pisau di Pinggang, Firmansyah Dihukum 8 Bulan Penjara

110
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Palembang yang diketuai oleh majelis hakim Edi Cahyono SH MH, Rabu (17/5/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Niat untuk menjaga diri dengan membawa pisau stainless bergagang putih tanpa sarung yang diselipkan di pinggang, ahirnya terdakwa Firmansyah GA Md divonis oleh majelis dengan pidana penjara selama 8 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (17/5/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim Edi Cahyono SH MH menyatakan bahwa terdakwa Firmansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, mengusai senjata penikam atau penusuk.

“Atas perbuatan terdakwa Firmansyah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Firmansyah dengan pidana penjara selama 8 bulan, dengan dikurangi selama dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” terang hakim saat di persidangan.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Agus Siswanto ST SH, dimana terdakwa Firmansyah dituntut dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023, terdakwa Firmansyah berangkat dari rumah menuju Jalan AMD Indomaret Talang Jambe Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang untuk membantu parkir di lokasi.

Saat berangkat dari rumah, terdakwa membekali dirinya dengan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau stainless bergagang putih tanpa sarung yang diselipkan terdakwa di bagian pinggang belakang sebelah kanan.

Lalu tepatnya pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023, anggota Polsek Sukarami sedang melakukan patroli hunting malam antisipasi 3C. Sesampainya di lokasi, para saksi mencurigai terdakwa Firmansyah yang saat ditanyai dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) senjata tajam jenis pisau stainless bergagang putih tanpa sarung yang diselipkan terdakwa di bagian pinggang belakang sebelah kanan.

Saat diinterogasi terkait senjata tajam tersebut, terdakwa menerangkan bahwa senjata tajam itu miliknya untuk jaga diri. Berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Sukarami guna diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here