Beranda Hukum & Kriminal PT Adikarya-Hutama Karya Angkat Bicara Terkait Pembagunan Gedung OJK Tidak Ada Izin...

PT Adikarya-Hutama Karya Angkat Bicara Terkait Pembagunan Gedung OJK Tidak Ada Izin Amdal, Amdalalin Hingga IMB

507
0
BERBAGI
Kuasa hukum PT Adikarya-Hutama Karya, Muhammad Fikri SH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Pihak petinggi KSO PT Adikarya-Hutama Karya, Rudi Darmawan melalui kuasa hukumnya Muhammad Fikri SH, angkat bicara tentang pemberitaan yang beredar terhadap pembangunan gedung Otariras Jasa Keuangan (OJK) yang diduga tidak ada izin amdal, amdalalin hingga IMB, Ahad [24/10].

Fikri menjelaskan bahwa amdal, amdalalin serta IMB yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN tersebut, saat ini sudah dalam proses perizinan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Palembang.

Dijelaskan Fikri bahwa saat audiensi dengan Walikota beberapa waktu lalu terkait proses perizinan tersebut, pihak Pemerintah Kota Palembang ikut mensupport. Karena dengan adanya proyek pembangunan tersebut, pemulihan ekonomi juga akan berdampak di Kota Palembang.

“Hanya saja, proses perizinan tersebut tidak serta merta langsung jadi, melainkan berposes, beberapa kali proses perizinan kepada pihak DLHK tersebut sedikit terhambat mengalami revisi-revisi beberapa kali,” ujar Fikri.

Diakuinya, ada beberapa oknum atau pihak lain sepertinya tidak menginginkan proyek pembangunan gedung OJK yang direncanakan akan dibangun di Jalan Jendral Sudirman ini berjalan dengan lancar.

“Pada intinya, kami taat aturan yang telah diatur oleh Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan hidup,” sebutnya.

Fikri juga berharap kepada DLHK, dalam waktu dekat dapat segera mengeluarkan proses perizinan, agar tidak menjadi celah dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga menghambat proses pembangunan yang ingin mencari keuntungan secara pribadi berkedok memperjuangkan lingkungan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here