Beranda Hukum & Kriminal Terbukti Melakukan Tindak Pidana Nakhoda, Terdakwa Jupri Dituntut 8 Bulan Penjara

Terbukti Melakukan Tindak Pidana Nakhoda, Terdakwa Jupri Dituntut 8 Bulan Penjara

82
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Palembang, Selasa (30/5/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jupri (tidak dilakukan penahanan) dengan pidana penjara selama 8 bulan, digelar di PN Palembang, Selasa (30/5/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Jupri terbukti melakukan tindak pidana nakhoda yaitu melayarkan kapal yang tidak laik laut, dengan barang bukti 44 liter minyak berjenis solar

Atas perbuatannya, terdakwa juga diancam dalam Pasal 302 ayat (1) Jo. Pasal 117 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jupri dengan penjara selama 8 bulan,” tegas JPU dihadapan majelis hakim Harun Yulianto SH MH saat persidangan di PN Palembang.

Sementara itu usai sidang, kuasa hukum terdakwa Jupri enggan diwawancarai terkait tuntutan JPU.

“Lebih jelas tanyakan sama Jaksa Penuntut Umum,” ungkap kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaannya, terdakwa Jupri pada Selasa (24/1/2023) lalu bertempat di perairan Tangga Takat Sungai Musi Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, menjadi nakhoda yang kapalnya tidak layak berlayar.

Awalnya bulan Juli 2018, terdakwa Jupri sebagai ABK Kapal Self Propelled Oil Barhe atau SPOB Reza Sentosa Perkasa, dengan memiliki sertifikat pengawakan kapal sungai dan danau.

Pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa saat di perairan Tangga Takat mendapat telepon dari Budi (DPO) selaku perwakilan pemilik perusahaan kapal, menanyakan siapa saja ABK di kapal. Dikatakan terdakwa, ada Ismail bersama Chievo.

Budi menyuruh menelpon terdakwa Jupri, menghubungi saksi Risky dan saksi M. Kurniawan untuk datang ke kapal, karenakan mengisi muatan BBM solar di Pegayut. Setelah semua ABK di kapal, terdakwa Jupri mengajak untuk berangkat

Sesampainya di Pegayut, kapal menerima pengisian BBM solar sekitar 44 ribu liter atau 44 ton solar dari 3 unit truk tangki warna putih biru merek Pertamina. Setelah selesai, malamnya Budi menanyakan kapal yang berlayar menuju perairan Tangga Takat.

Di Perairan Pegayut datang anggota Dantim 4/Teknis Deintel Armada Rl dan berupaya menghentikan untuk memeriksa kapal, namun kapal terus bergerak. Selanjutnya datang Tim Sea Rider Pangkalan Angkatan Laut Palembang melakukan pemeriksaan.

Didapati dokumen hanya surat SPOG tanggal 21 Januari 2023 atas nama nakhoda Edi Zubir yang tidak berada di kapal, maka kapal dibawa ke Dermaga Pos Binpotmar TNI Angkatan Laut 1 llir Palembang. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here