PALI, Beritakajang.com – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Unit Reskrim Polsek Penukal Abab melakukan rekonstruksi perkara pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 365 Ayat (4) KuHP.
Rekonstruksi dilaksanakan langsung oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Waka Polsek Penukal Abab IPTU T. Matondang SE, bertempat di halaman belakang Polsek Penukal Abab, Selasa (30/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Waka Polsek mengatakan bahwa kegiatan rekonstruksi tersebut dilaksanakan guna melengkapi berkas perkara yang ditangani Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI
“Kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” tutup dia. (Esa)