Beranda Penukal Abab Lematang Ilir Pembangunan Talud SD Negeri 7 Diduga Langgar UU Tentang Jasa Konstruksi

Pembangunan Talud SD Negeri 7 Diduga Langgar UU Tentang Jasa Konstruksi

366
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – UU Jasa Konstruksi sebenarnya sudah mengatur tentang aspek keamanan, keselamatan, kesehatan pekerjaan konstruksi bangunan. Begitu pula UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Karena itu, pengerjaan proyek infrastruktur pengerjaan tembok penahan tanah (talud) di SD Negeri 7 Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang dikerjakan oleh CV. Putra Ritam dengan nomer kontrak 420/079/SP/TLD-SDN7.TU/APBD/DISDIK/2023 seharusnya memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi, terutama aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja bagi para pekerja konstruksi, seperti UU No.2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Hal tersebut menuai kritik dari Ketua Advokasi Hukum LSM BPPI (Barisan Patriot Peduli Indonesia) Hendro Saputra SH.

Sesuai dengan Pasal 52 UU No. 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi (jaskon), kata Hendro, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

“Jika tidak, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi hingga pencabutan izin sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Jaskon,” jelas dia, Selasa (30/5/2023).

Untuk itu, Hendro meminta kepada semua penyedia jasa konstruksi untuk memenuhi semua aspek keselamatan dan keamanan dalam pengerjaan konstruksi guna menghindari kecelakaan kerja.

Dan kepada pemerintah, Hendro mendesak pemerintah melakukan pengawasan penerapan sistem keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Jaskon.

“Penyedia jasa konstruksi harus memperhatikan metode kerja demi terjaminnya aspek keselamatan (safety) saat pekerjaan konstruksi maupun setelah pekerjaan konstruksi. Dan pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap standar keselamatan dan keamanan yang diterapkan penyedia jasa konstruksi,” kata Hendro.

Mengenai hal tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat hingga berita ini diterbitkan. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here