Beranda HL Polisi Amankan Seorang Pencuri di Desa Gajah Mati

Polisi Amankan Seorang Pencuri di Desa Gajah Mati

349
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com – Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum SP 7 Jalur 3 Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Senin (21/12/2020) sekira pukul 11.00 Wib.

Tersangka curat yang berhasil diamankan yakni Asep Wahyudin (26), warga Desa Gading Jaya Kecamatan Sungai Menang.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK, M.Si melalui Kapolsek Sungai Menang, IPDA Suhendri S.Kom didampingi Kanit Reskrim AIPDA Hendri Farizal bersama Kanit Intelkam AIPDA Sharil dan Kanit Binmas AIPDA Fikry saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan Asep Wahyudin, tersangka tindak pidana curat.

Menurutnya, tersangka diamankan atas dasar laporan Samsul Bahri (47) yang telah menjadi korban atas perbuatan tersangka pelaku.

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, peristiwa tindak pidana curat tersebut terjadi Ahad (20/12/2020) sekira pukul 23.30 Wib.

Saat itu, tersangka pelaku membuka pintu dapur rumah korban dengan cara mendorong dengan mengunakan tangan. Kemudian tersangka pelaku masuk ke dalam rumah, menuju kamar anak korban.

Lalu tersangka pelaku mengambil uang dari dalam dompet yang terletak di lemari kayu senilai Rp 500 ribu. Usai mengambil uang di dalam dompet, kemudian tersangka bermaksud hendak masuk ke dalam kelambu tempat tidur anak korban. Namun, tiba-tiba anak korban terbangun, dan tersangka pun langsung mengancam akan menembak anak korban.

Mendengar suara keributan tersebut, lanjut Kapolsek, korban dan istrinya yang tidur di kamar pun terbangun dan langsung memegang pelaku dari arah belakang, dan seketika itu pula datang masyarakat membantu menangkap serta mengikat tangan dan kaki tersangka pelaku sambil menunggu pihak kepolisian datang.

Masih kata Kapolsek, keesokan harinya, tepatnya Senin (21/12/2020) sekira pukul 11.00 Wib, Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang yang dikomandoi Kapolsek Sungai Menang IPDA Suhendri S.Kom bersama Kanit Reskrim AIPDA Hendri Farizal dan Kanit Intelkam AIPDA Sharil serta Kanit Binmas AIPDA Fikry yang mendapatkan laporan kejadian tersebut dari korban, langsung mendatangi tempat kejadian dan langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.

“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Sungai Menang guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas yakni 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 1 (satu) buah dompet warna hijau milik korban.

“Untuk tersangka pelaku ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here