Beranda HL Tersandung Kasus Asusila, Oknum Dosen Ini Resmi Dipecat dari UKMC Palembang

Tersandung Kasus Asusila, Oknum Dosen Ini Resmi Dipecat dari UKMC Palembang

290
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Menyikapi salah satu oknum dosen yang diamankan oleh Regu Charlie II Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang karena didapati melakukan tindakan asusila pada 13 Agustus 2020 yang lalu melibatkan korbanya anak di bawah umur. Tim Bidang Humas Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC) Palembang angkat bicara.

Atas peristiwa tersebut, pihak Universitas Katolik Musi Charitas Palembang melalui Tim Bidang Humas Agustinus Riyanto membenarkan bahwa oknum dosen RK tersebut adalah dosen tetap yang sudah lama bekerja sejak tahun 2003.

“Dimana selama bekerja di UKMC, yang bersangkutan menunjukan perilaku yang baik, bekerja dengan penuh dedikasi dan bertanggung jawab, tidak ada evaluasi negatif berkaitan dengan kasus yang saat ini sedang menimpanya. Hal ini sesuai dengan evaluasi kinerja dosen yang dilakukan setiap semester,” ungkapnya.

“Karena RK adalah salah satu dosen UKMC, maka pada tanggal 15 Agustus 2020, segenap pemangku UKMC, Yayasan, Senat dan Rektorat langsung mengadakan rapat untuk menyikapi sekaligus mengambil tindakan yang diperlukan berkaitan dengan kasus RK,” jelasnya.

Dalam kasus pelecehan seksual itu, lanjut Agustinus, yang dilakukan oknum dosen tersebut terhadap anak- anak di bawah umur merupakan suatu tindak kejahatan berat, karena hal itu dapat merusak kehidupan dan masa depan anak tersebut.

“Dalam hal ini Yayasan Musi Palembang mengambil tindakan tegas terhadap oknum dosen berinisial RK itu dengan memberhentikan secara tidak hormat yang bersangkutan sebagai dosen UKMC per tanggal 15 Agustus 2020, berdasarkan surat keputusan Yayasan Musi No: 099 SKEP.YMP FXBNIII/2020 dengan tidak hormat,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here