Beranda Hukum & Kriminal Kurang dari 24 Jam, Unit Pidum dan Tekab 134 Ringkus Pelaku Pembunuhan

Kurang dari 24 Jam, Unit Pidum dan Tekab 134 Ringkus Pelaku Pembunuhan

418
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Tidak sampai 24 jam, anggota Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Tembok Baru Lorong Indrawati Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Kota Palembang, Sabtu (15/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelakunya merupakan tetangga korban Ali Saibi alias Febi (50) yang diketahui bernama Gunawan (40), diamankan di rumah keluarganya di daerah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Ahad (16/5)  sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku dijemput di rumah keluarganya yang berada di daerah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

“Pelaku kita jemput tanpa adanya perlawanan, dan langsung anggota kita membawa pelaku ke Mapolrestabes Palembang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.

Dirinya menjelaskan, bahwa motif pembunuhan sendiri ada salah paham antara pelaku dengan korban mengenai masalah yang berkaitan dengan narkoba.

“Dari masalah itulah terjadilah cekcok mulut antara pelaku dengan korban. Dari keterangan pelaku ini, mereka berkelahi dan mendahului korban mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau,” katanya.

Kemudian pelaku menusuk korban di bagian dada sebelah kiri yang tepat mengarah ke jantung. “Hubungan korban dan pelaku masih tetangga, dimana jarak antara rumah mereka 200 meter. Dan sebelum kejadian, mereka sering berkomunikasi dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Gunawan mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban.

“Saat itu terjadi perkelahian yang didahului adu mulut saya dengan korban terkait narkoba, sehingga terjadi perkelahian. Tidak mau didahului dia, saya langsung menusuk korban dan langsung kabur ke tempat keluarga di Rambutan,” tutupnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here