Beranda Hukum & Kriminal Maling Motor dengan Modus Minta Diantarkan Berhasil Diamankan Polisi

Maling Motor dengan Modus Minta Diantarkan Berhasil Diamankan Polisi

328
0
BERBAGI
Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Muara Pinang saat menangkap pelaku. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Empat Lawang, Beritakajang.com – Ulahnya maling sepeda motor dengan modus minta diantarkan, Alvin (22) warga Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Sumsel ini ditangkap Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Muara Pinang di rumahnya, Selasa (7/12) sekira pukul 22.00 WIB.

Aksi tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu (4/12) sekira pukul 13.00 WIB, disaat korban LN (14) sedang mengendarai motor Honda Beat melintas di Desa Tanjung Tawang. Korban dipanggil oleh Miki Mei Diansyah, lalu korban menghentikan motornya.

Disaat itulah, tersangka meminta tolong korban untuk diantarkan ke rumah temannya di Desa Tanjung Tawang. Lalu setibanya di sebuah gang kecil, korban dan tersangka turun dari motor.

Kesempatan ini digunakan tersangka mengambil motor korban, dan langsung membawa kabur motor korban. Kejadian ini dilaporkan korban ke Polsek Muara Pinang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin membenarkan telah menangkap pelaku dalam perkara Pasal 363 KUHP pencurian sepeda motor.

“Benar pelaku sudah ditangkap di rumahnya. Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang membackup Polsek Muara Pinang melakukan penangkapan,” kata AKP M, Tohirin.

AKP M. Tohirin menjelaskan setelah, menerima adanya laporan dari korban pencurian, anggota langsung melakukan penyelidikan dan lidik. Hasilnya mendapatkan informasi pelaku berada di rumah.

“Kita langsung melakukan penggerebekan di rumahnya, tersangka ini sempat bersembunyi di atas plafon. Namun akhirnya berhasil diketahui dan langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Selain tersangka juga ikut diamankan barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru, 1 bundel BPKB, 1 lembar STNK. “Atas ulahnya tersangka terancam kurungan penjara diatas 5 tahun,” tutupnya.

Sementara, tersangka Alvin hanya tertunduk malu dan mengakui perbuatannya sudah mencuri motor. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here