Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Peracak Kembali Digelar di PN Palembang

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Peracak Kembali Digelar di PN Palembang

282
0
BERBAGI
Kuasa hukum terdakwa Ahmad Halim, Supendi SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Ahmad Salim yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana desa Peracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang secara virtual dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU, Selasa (15/2).

Dihadapan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Komering Ulu Timur Dian Megasakti SH dan M Adenan SH, menghadirkan beberapa orang saksi yang mana dalam keteranggan salah satu saksi yang berprofesi sebagai pekerja bangunan mengaku mendapat upah sebesar Rp. 90.000 perhari.

“Uang Rp 90.000 itu diberi oleh bendahara desa, Pak Mulyadi, kalau ada pekerjaan saja,” ujar saksi.

Diketahui dalam sidang, Bendahara Desa Perecak bernama Mulyanto adalah salah satu tersangka dalam kasus yang sama.

Namun usai ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan terdakwa Ahmad Halim, tersangka Mulyanto pun melarikan diri.

Dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Komering Ulu Timur, Dian Megasakti SH dan M Adenan SH mengatakan, jika benar bendahara desa periode tahun 2012 bernama Mulyanto melarikan diri atau buron.

“Yang bersangkutan melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka. Jadi seharunya dalam perkara ini ada dua tersangka yang harus bertanggung jawab, Ahmad Halim dan Mulyanto,” ujar Dian.

Sementara itu, dari kuasa hukum terdakwa Ahmad Halim, Supendi SH MH mengatakan pihaknya masih akan mengikuti jalannya persidangan, untuk mengetahui pembuktian dan kebenaran sebenarnya.

“Tapi yang pasti dalam perkara ini, bukan terdakwa Ahmad Halim sendiri yang harus bertanggung jawab. Ada orang lain, yang harusnya juga bertanggung jawab,” jelasnya.

Melansir dari laman SIPP PN Palembang, diketahui bahwa terdakwa Ahmad Halim selaku Kepala Desa Peracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur periode tahun 2012 telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 485.348.688,26.

Hal tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana desa (APBN) tahun anggaran 2017 dan 2018 di Desa Peracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang dibuat oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumsel. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here