Beranda Hukum & Kriminal Kurang Dua Jam Usai Kejadian, Pelaku Pembunuhan Seorang Perempuan Diringkus Polisi

Kurang Dua Jam Usai Kejadian, Pelaku Pembunuhan Seorang Perempuan Diringkus Polisi

155
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Empat Lawang, Beritakajang.com – Kurang dari dua jam usai kejadian, pelaku pembunuhan bernama Ebitra (33) diamankan Tim Elang Satreskrim Empat Lawang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP M Tohirin dan anggota Polsek Tebing Tinggi di Desa Tanjung Ning Kecamatan Saling, Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 17.45 WIB.

Pasalnya, pelaku telah membunuh korbannya Rusda (45) warga Desa Kebon Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang ketika di rumahnya pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat kejadian, korban meletakkan kayu bakar di rumah pelaku tanpa meminta izin terlebih dahulu. Kemudian, pelaku emosional dengan korban langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang bergangang kayu warna coklat dengan panjang 50 CM.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok bagian leher, luka bacok bagian mulut sebelah kanan, luka bagian punggung sebelah kanan hingga dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin membenarkan telah mengamankan satu pelaku pembunuhan.

“Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya,” kata M. Tohirin, Rabu (7/12/2022).

Selain pelaku, anggotnya turut mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam jenis parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang 50 CM dan pakaian korban.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan Pasal 338 tentang kasus tindak pidana pembunuhan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here