Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Pembunuhan, Ardi Pasda Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara

Terlibat Kasus Pembunuhan, Ardi Pasda Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara

246
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim yang diketuai oleh Edi Fahlawi SH MH menjatukan hukuman terhadap terdakwa Ardi Pasda dengan pidana penjara selama 10 tahun atas perkara pembunuhan, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/7).

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Ardi Pasda dengan pidana penjara selama 10 tahun, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP,” tegas majelis hakim di persidangan.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan mau pikir-pikir terlebih dahulu terima atau tidaknya putusan majelis hakim.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Arizal SH mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa terkait putusan mejalis hakim.

“Kami sebagai penasihat hukum tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa terima atau tidaknya putusan majelis hakim, untuk itu dalam persidangan kami nyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan tersebut,” ujar Arizal saat diwawancara usai persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Faisal, SH dengan pidana selama 12 tahun penjara.

Diberitahukan dalam SIP PN Palembang kejadian bermula pada sekira tanggal 23 April 2015, saat itu terdakwa sedang berboncengan melintasi Jalan Mayor Salim Batubara Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning bersama dengan Upik Binti Ruslan (istri terdakwa) dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian motor terdakwa bersenggolan dengan motor yang dikendarai korban Andi Yusuf Bin Zarowi Ismail (almarhum) yang menyebabkan kaki istri terdakwa mengalami luka.

Lalu terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, dan korban juga menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, kemudian turun mendekati terdakwa sambil berkata,’dak senang apo kamu dak tau akuni siapo’.

Tiba-tiba korban langsung memukul dan membenturkan helmnya ke kepala terdakwa yang membuat helm terdakwa terlepas dari kepalanya.

Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan berkata kepada korban, ‘bukannya kami nak minta maaf’. Kemudian korban berkata, ‘nak ngapo kau’ sambil mencabut pisau dari pinggang sebelah kiri  berusaha menusuk dada terdakwa sebelah kiri, namun berhasil ditangkis.

Lalu, terdakwa berhasil merebut pisau dari tangan korban, kemudian menusukkan pisau tersebut ke tengah dada bagian bawah (ulu hati) korban. Setelah itu, terdakwa pergi dan membuang pisau tersebut ke parit tidak jauh dari lokasi kejadian.

Pada malam harinya, korban sedang menonton televisi dan melihat tayangan berita yang menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia, lalu terdakwa melarikan diri ke Kota Jambi. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here