Beranda Penukal Abab Lematang Ilir Eksplorasi Pengeboran Migas di Desa Harapan Jaya, Warga Tuntut Ganti Rugi

Eksplorasi Pengeboran Migas di Desa Harapan Jaya, Warga Tuntut Ganti Rugi

238
0
BERBAGI
Hendro Saputra SH dan Wisnu Dwi Saputra SH dari Kantor Hukum H&W (Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang mempunyai lahan terkena dampak adanya eksplorasi pengeboran minyak dan gas (migas) melalui sistem seismik yang dilakukan PT. Dacing, mengaku kecewa.

Firdaus mewakili orangtuanya H. Hajar yang terkena aktivitas seismik juga menyayangkan pihak terkait yang melakukan penebangan kayu tanpa permisi di lahan kebun karet milik orangtuanya tersebut.

Ketika beliau pertanyakan kepada salah satu Humas PT. Dacing, yang ada hanya dijanjikan ganti rugi akan diselesaikan. Namun sampai saat ini masih nihil.

Di tempat terpisah, Hendro Saputra SH dan Wisnu Dwi Saputra SH dari Kantor Hukum H&W selaku kuasa hukum dari beberapa warga pemilik lahan yang terkena langsung oleh aktivitas ini, meminta pihak terkait agar memberikan jaminan ganti rugi (kompensasi) kepada warga yang bakal tekena dampak dari program seismik PT. Dacing itu.

“Karena ditakutkan nanti dikemudian hari bakal menimbulkan permasalahan dan gejolak di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya, Sabtu (11/3/2023).

“Kami tentu sangat tidak menginginkan hal tersebut terjadi, dan berharap pihak terkait bisa bijaksana dan mengedepan kepentingan rakyat sesuai dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945,” pungkas dia.

Ketika awak media mau mengkonfirmasi ke Humas PT. Dacing melalui WhatsApp, tidak mendapat jawaban hingga berita diterbitkan. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here