Beranda Hukum & Kriminal Kejari Palembang Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL 2018

Kejari Palembang Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL 2018

122
0
BERBAGI
Saat Kejari Palembang melakukan konferensi pers. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melakukan penahan terhadap tiga (3) tersangka kasus korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik program pendaftaran tanah sistematis langsung (PTSL) tahun 2018, Selasa (14/3/2023).

Kepala Kejari Palembang Johnny William Pardede SH MH melalui Kasi Intel Fandie Hasibuan SH MH didamping Kasi Pidsus Bobby Holomoan Sirait SH MH serta Tim Pidsus Kejari Palembang saat konferensi pers mengatakan, hari ini telah telah melakukan penahana terhadap tiga tersangka yakni Am (PNS), TM (swasta) dan M (PNS) atas perkara dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik program PTSL tahun 2018.

Bahwa penanganan perkara tersebut penyidik telah memeriksa 33 saksi dan 3 ahli.

Perlu diketahui bahwa pada tahun 1983 Pemprov Sumsel memiliki aset tanah yang terletak di Jalan Sulaiman Amin Keluharan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang

Selanjutnya pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 meter persegi, bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam kartu inventaris barang milik Pemprov Sumsel.

Kemudian pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel diterbitkan lagi sertifikat melalui program PTSL. Selanjutnya pada tahun 2020, BPN Kota Palembang melakukan pengukuran ulang di tanah itu yang sudah bersetifikat hak milik atas nama perorangan yang berada di tanah Pemprov Sumsel pada tahun 2004 dengan status hak pakai.

“Penerbitan hak milik di tanah Pemprov Sumsel yang digunakan untuk penyimpanan alat berat berada di Keluharan Talang Kelapa, pada tahun 2018 diterbitkan lagi sertifikatnya,” jelas dia.

“Dalam perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar,” pungkas dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here