Beranda Hukum & Kriminal Terdakwa Syukri Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

Terdakwa Syukri Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

188
0
BERBAGI
Saat persidangan yang diketuai oleh majelis Hakim Agus Aryanto SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Mantan oknum anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen yang terjerat dalam kasus penganiayaan dan pemukulan terhadap korban Juwita Puspita Sari yang terjadi di SPBU Demang Lebar Daun Palembang beberapa hari lalu, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Ursula Dewi, dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/10/2022).

Dalam tuntutannya ,JPU menilai bahwa perbuatan tedakwa Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU di kawasan Demang Lebar Daun.

“Mununtut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama 7 bulan penjara,” ujar JPU Ursula Dewi saat membacakan tuntutan.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, bahwa terdakwa Syukri Zen dan korbannya Juwita alias Tata telah mengakui kepada majelis hakim sudah melakukan perdamaian.

Syukri Zen memberikan kompensasi sebesar Rp 100 juta kepada Juwita sebagai tanda permintaan maaf.

Seperti diketahui sebelumnya, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang perempuan bernama Juwita Puspasari alias Tata sempat viral di sosial media. Syukri Zen memukul Tata di SPBU Demang Lebar Daun Palembang setelah keduanya terlibat cek-cok saat mengantri BBM.

Atas kejadian tersebut, dari hasil pemeriksaan saksi ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul, berupa luka memar dan bengkak di wajah dan memar di anggota gerak atas. Namun demikian, luka tersebut dapat sembuh sempurna dan tidak mengganggu pekerjaan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here