Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Rehab Hotel Swarna Dwipa Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Kasus Dugaan Korupsi Rehab Hotel Swarna Dwipa Dilimpahkan ke Kejari Palembang

160
0
BERBAGI
Saat kedua tersangka hendak dibawa ke Rutan Pakjo Palembang, oleh tim Kejari Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Penyidik Direktorat Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap ll terhadap tersangka Ahmad Tohir dan Augie Bunyamin atas dugaan korupsi rehab Hotel Swarna Dwipa, bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (25/10/2022).

Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang Fandy Hasibuan SH MH, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tahap ll terhadap kedua tersangka yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar.

“Untuk kedua tersangka, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan penahanan di Rutan Pakjo selama 20 hari kedapan dari tanggal 24 Oktober sampai 13 November 2022,” tegasnya.

Dijelaskan dia, adapun dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017, saat Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehab hotel menggunakan dana operasional dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 miliar.

“Dalam proyek tersebut, kontraktor Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42%, hinggga mengakibat kerugian negera Rp 3,6 miliar,” jelas dia.

Atas perbuata kedua tersangaka, lanjut Kasi Intel Kejari Palembang, keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang UU No. 31 Tahun 1999, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun acaman hukumannya yakni 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here