Beranda Hukum & Kriminal Simpan Senpi di Dalam Rumah, Sainal Dihukum 7 Bulan

Simpan Senpi di Dalam Rumah, Sainal Dihukum 7 Bulan

275
0
BERBAGI
Saat majelis hakim membacakan amar putusan di persidangan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Simpan senpi rakitan berjenis laras pendek jenis pistol beserta amunisi sebanyak 6 butir kaliber 9 mm, terdakwa Sainal harus mendekam di penjara.

Hal tersebut diketuai saat majelis hakim menjatukan hukuman kepada terdakwa Sainal alias Enal dengan pidana penjara selama 7 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (24/5).

Dalam amar putusan majelis hakim Harun yolulianto SH MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Sainal alias Enal terbukti bersalah secara bersama-sama memiliki, menyimpan, menguasai senjata api rakitan laras pendek sebagaimana yang diataur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Sainal alias Enal dengan pidana penjara selama 7 bulan,” tegas majelis hakim saat di persidangan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejat Sumsel, yang mana sebelumnya terdakwa Sainal alias Enal dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Diberitahukan, kejadian bermula saat tim anggota Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa menyimpan senjata api rakitan laras pendek jenis pistol.

Mendapat informasi tersebut, tim langgsung mendatangi tempat tersebut. Melihat terdakwa bersama istrinya sedang duduk sambil menonton TV, kemudian tim langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa. Saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti itu.

Kemuduan tim melanjutkan penggeledahan di dalam kamar terdakwa. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis pistol dan amunisi sebanyak 6 butir kaliber 9 mm yang terdakwa simpan di atas lemari baju.

Saat diintrograsi, terdakwa menjelaskan bahwa senjata api tersebut bukan miliknya, melainkan milik temanyan bernama Bahar (telah meninggal dunia). Terdakwa juga menjelaskan bahwa senjata api tersebut ia pakai untuk menembak babi. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here