Beranda Hukum & Kriminal Dua Kurir Sabu 5 Kg Diganjar Hukuman 20 Tahun Penjara

Dua Kurir Sabu 5 Kg Diganjar Hukuman 20 Tahun Penjara

172
0
BERBAGI
Terlihat kedua terdakwa dihadirkan secara virtual saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa kurir sabu seberat 5 Kg sabu, yakni M. Wahyu Romadon (29) dan Bayu Prabowo (29), dijatukan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 20 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (24/5).

Dalam amar putusan majelis hakim Edi Putra Palawi SH MH, bahwa perbutan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana melanggara Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, mengadili dan menjatukan kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 milar subsider 6 bulan,” tegas majelis hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terima terhadap putusan tersebut. Sementara JPU menyatakna pikir-pikir terlebih dahulu.

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH, yang mana dituntut masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.

Diberitahukan dalam dakwaan JPU berdasarkan SIP PN Palembang, kejadian bermula saat Satnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika diseputaran Jalan Veteran Palembang.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setiba disana tim melihat sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan kedua terdakwa yang memiliki ciri-ciri persis sama seperti informasi yang didapat.

Selanjutnya, tim langsung mengikuti kedua terdakwa hingga berhenti di Hotel Opi Indah Kamar No.503. Mendapati hal tersebut, kemudian tim langsung melaporkan kepada Kanit 7 Satnarkoba Polrestabes Palembang untuk melakukan penggerebekan di kamar nomor 503 Hotel Opi Indah, dan didapati kedua terdakwa.

Pada saat terdakwa diamankan, diakui oleh kedua terdakwa bahwa narkotika jenis sabu-sabu disimpan di rumah kontrakan yang berada di Komplek OPI Kalimantan 3 Kelurahan Jakabaring Kecamatan Jakabaring Palembang. Mengetahui hal tersebut, kemudian tim bersama kedua terdakwa lansung menuju rumah kontrakan itu.

Kemudian terdakwa Wahyu langsung menunjukan satu buah tas besar warna merah yang berisikan 5 bungkus plastik besar teh guanyin wang warna hijau bintang 5 yang berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 5000 gram atau 5 kilogram, 1 buah timbangan digital besar, 2 ball plastik klip bening yang berada di dalam kamar.

Pada saat dinterogasi kedua terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik kedua terdakwa yang didapat dari Agus (DPO). (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here