Beranda Hukum & Kriminal Naik Bentor Bawa Sabu, 2 Terdakwa Dituntut JPU 9 Tahun Pidana Penjara

Naik Bentor Bawa Sabu, 2 Terdakwa Dituntut JPU 9 Tahun Pidana Penjara

243
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Tarmizi]

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa yakni Armansyah dan Ahmad Muntaha, keduanya kedapatan membawa satu bungku  narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,107 gram, jalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembaca tuntutan dari JPU,  Rabu (25/8).

Dalam persidangan melalui sambungan teleconference, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH saat membacakan tuntutan menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut kedua terdakwa Armansyah dan Ahmad Muntaha dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang JPU melalui sambungan teleconference.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) untuk agenda selanjutnya.

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, kejadian bermulah saat Tim Sat Reserse Narkotika Polrestabes Palembang yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Slamet Riyadi Lorong Kebangkan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, tim langsung menuju lokasi setelah. Sampai di lokasi yang dimaksud, tim anggota Reserse Narkotika melihat para terdakwa sedang di atas bentor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Karena merasa curiga, lalu anggota dan tim langsung menghentikan bentor tersebut. Kemudian saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1  buah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang diselipkan di paha sebelah kiri terdakwa Armansyah, dan satu unit timbangan digital yang pegang oleh terdakwa Armansyah

Selanjutnya, terdakwa Armansyah menjelaskan bahwa sebelumnya Iwan (belum tertangkap) menyuruh terdakwa Armansyah membeli timbangan digital dan mengambil satu paket kecil narkotika jenis sabu ke Kak (belum tertangkap) yang berada di Jalan Slamet Riyadi Lorong Kebangkan. Dan saat itu pula terdakwa Armansyah meminta terdakwa Ahmad Muntaha untuk menemani terdakwa Armansyah untuk pergi dan menemani terdakwa Armansyah. Selanjutnya tim langsung membawa para terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here