Beranda Palembang Jadi Kurir Sabu Sebanyak 4 Kg, Dion Divonis 18 Tahun Penjara

Jadi Kurir Sabu Sebanyak 4 Kg, Dion Divonis 18 Tahun Penjara

7
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang/Hermansyah)
Palembang,Beritakajang.com- Nekat jadi Kurir atau Pengatar Sabu sebanyak 4 Kg dengan upah 25 juta, M, Dion Linata dijatuhkan hukuman oleh  majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim Noor Ikhwan Ichlas Ria Adha SH MH,pada persidangan yang digelar di PN palembang selasa (7/5/24)
Dalam Amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa M, Dion Linata, telah terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 Gram
Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Dion Linata, dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan “Tegas majelis
hakim saat membacakan Amar putusan persidangan
Vonis majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU) yang mana dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH menuntut terdakwa M Dion Linata, dengan pidana penjara selama 19 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan
Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, menuntut terdakwa M Dion Linata dengan pidana selama 19 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan, serta diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dalam Dakwaan JPU, diketahui bahwa pada tanggal tanggal 29 November 2023 lalu,
terdakwa M Dion berhasil diamankan oleh tim Reserse Polda Sumsel,dengan cara Under Cager Boy
Dari hasil pengeledehan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan didalam kantong plastik warna hitam dengan berat bruto 305,96 Gram, dan 4 paket  besar narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau dengan berat bruto 4.253 Gram serta 5 Paket  paket sedang narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik transparan dengan berat bruto 496,75 Gram didalam kotak kardus bekas indomie dilakban warna coklat
Dari hasi penangkapan terhadap terdakwa tim reserse polda sumsel berhasil mengamankan  barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebi atau dengan berat  bruto 4.749,75 Gram
Saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa menjelaskan bahwa narkotika Jenis Sabu tersebut milik Abang ( DPO) , terdakwa juga menjelaskan jika narkotika tersebut berhasil terdakwa antarkan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta
Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamkan oleh tim reserse polda sumsel guna diproses lebih lanjut (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here