Beranda HL 47 Tersangka Narkoba dan 35 Tersangka 3C Berhasil Ditangkap Polda Sumsel dan...

47 Tersangka Narkoba dan 35 Tersangka 3C Berhasil Ditangkap Polda Sumsel dan Polres Jajaran

292
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs Supriadi, MM gelar press release hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba dan kasus 3C (curas, curat dan curanmor) yang dilakukan oleh Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel bersama Polres jajaran pada pekan ke empat di bulan Juni 2020.

Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polrestabes/Polres jajaran mengungkap sebanyak 31 kasus dan menangkap sebanyak  47 tersangka yang terdiri dari 34 orang pengedar dan 13 orang pemakai.

“Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 1154,01 gram sabu, 36,89 gram ganja, dan 8 butir ekstasi,” katanya, Senin (29/6/2020).

Dari segi kuantitas laporan polisi (LP) yang diungkap yaitu Polrestabes Palembang (12 LP), Polres OKI (7 LP) dan Polres MUBA (6 LP). Sementara dari segi kualitas kasus adalah Polres Lubuk Linggau yaitu sebanyak 1.040 gram sabu, Polres Musi Banyuasin sebanyak 28,14 gram sabu dan Polrestabes Palembang sebanyak 27,38 gram sabu.

“Untuk kasus narkoba yang menonjol pada pekan keempat ini adalah terungkapnya pengedar narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.040 gram oleh Polres Lubuk Linggau,” tambah dia.

Dari barang bukti narkoba yang disita (sabu, ganja, ekstasi), lanjut Kabid Humas menjelaskan lagi, maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 7.124 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes/Polres jajaran pada pekan keempat bulan Juni 2020 ini mengungkap sebanyak 28 kasus 3C. Dari 28 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes/Polres jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus, yaitu curat 13 kasus, curas 12 kasus, curanmor 2 kasus, pembunuhan 1 kasus dan anirat nihil.

Terbanyak yang mengungkap adalah Dit Reskrimum Polda Sumsel 5 kasus, Polrestabes Palembang 4 kasus, Polres OKI 4 kasus. Sedangkan 2 kasus masing-masing adalah Polres Musi Banyuasin, Polres Banyuasin, Polres lahat, Polres Pali, Polres Muratara.

Ada 35 tersangka yang ditangkap Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes/Polres jajaran terdiri dari curat ada 19 tersangka, curas ada 13 tersangka, curanmor ada 2 tersangka, dan pembunuhan ada 1 tersangka.

Ditambahkan oleh Kombes Pol, Drs Supriadi, bahwa di masa pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polrestabes/Polres jajaran tidak behenti melakukan pengungkapan kasus-kasus yang terjadi, dan diharapkan peran serta masyarakat dalam ungkap kasus 3C dan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.

Kabid Humas juga mengimbau untuk masyarakat Provinsi Sumsel agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari penyalahgunaan narkoba yang sangat dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Sedangkan dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana 3C, saya berharap kepada masyarakat selalu waspada serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing, terutama bagi pemilik kendaraan motor dan mobil untuk menambah kunci pengaman agar terhindar dari curanmor,” pungkas dia. (Bakrie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here