Beranda HL Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Hasil Pilkada 2020 Resmi Diberhentikan

Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Hasil Pilkada 2020 Resmi Diberhentikan

30
0
BERBAGI

Ogan Ilir, Beritakajang.com-Bupati dan Wakill Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar dan Ardani resmi diberhentikan dari jabatan selaku Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir terpilih hasil Pilkada 2020, dan kembali diumumkan untuk menjabat Bupati dan Wakil Bupati priode ke dua hasil Pilkada 2024.

Acara ini berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir, Senin (10/2/2025).

Dalam keterangannya Paca Wijaya Akbar mengungkapkan bahwa seluruh tahapan telah dilalui dengan baik termasuk sidang putusan Mahkamah Konstitusi.(MK) yang telah selesai di gelar.

Meskipun pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi, namun informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelantikan dirinya akan berlangsung di Jakarta pada 20 Februari 2025.

Insyaallah kalau tidak halangan tanggal 20 Februari 2025 kami dilantik,” kata Panca.

Dalam kesempatan tersebut itu juga ia menyampaikan rencana kerja jangka pendek, atau 100 hari kerja yang akan menjadi prioritas setelah resmi di lantik.
Fukus utama pemerintahannya adalah penghematan anggaran dan pemotongan belanja daerah yang dinilai tidak terlalu mendesak sebagaimana instruksi presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Kita akan evaluasi anggaran di setiap dinas, mana yang perlu dihemat dan mana yang perlu dipotong semua disesuaikan dengan kebutuhan dan efektivitas program, ” jelas Panca.

Selain itu ia juga menyoroti program prioritas yang akan mendukung kebijakan pemerintahan pusat di bawah komando Presiden Prabowo.

“Kami tentu akan menyelaraskan program daerah dengan visi misi presiden, sehingga pembangunan di Ogan Ilir sejalan dengan program Nasional, ” tandasnya.(Elby)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here