Beranda Hukum & Kriminal Dugaan Korupsi Dana Fasilitas Lapangan Bola di OKU Selatan, Keterangan Saksi Berbelit-belit

Dugaan Korupsi Dana Fasilitas Lapangan Bola di OKU Selatan, Keterangan Saksi Berbelit-belit

412
0
BERBAGI
Saat kejutuh orang saksi dihadirkan langsung di persidangan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tujuh terdakwa yang terlibat dugaan korupsi dana fasilitas lapangan bola di Kabupaten OKU Selatan, jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda menghadirkan tujuh orang saksi dari JPU, Jumat (28/1).

Adapun ketujuh terdakwa dihadirkan secara virtual, diantaranya yakni Akmal Jailani, Zainal Muhtadin (mantan Camat Tiga Haji periode tahun 2014 dan 2018), Muhamad Suksi (Pjs Kepala Peninggiran tahun 2015), Symsul Bahri (Kepala Desa Karang Perdata tahun 2015), Firman (Kepala Desa Kuripan tahun 2015), Carles Martabaya (Kepala Desa Suka Bumi Tahun 2015) dan Ansori (Kepala Desa Surabaya tahun 2015).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kajari OKU Selatan Kristianto SH MH menghadirkan langsung tujuh orang di persidangan.

Salah satu orang saksi bernama Mansysur (mantan Kadis Kabupaten OKU Selatan priode 2012-2018), tidak mengatahui mengenai kegiatan tersebut. Bahkan saat hakim menanyakan apa tugas dan fungsi seorang Kadis, Mansyur menjawab tidak tahu dan berbelit-belit

“Saya tidak tahu pak,” ujar Mansyur pada majelis hakim.

Hal serupa juga dilakukan oleh saksi Rahman Yulianto selaku tenaga kerja sukarela di Tiga Dihaji yang memberikan keterangan berbelit-belit.

“Ngak usah berbelit-belit, jawab saja apa yang saya tanya,” tegas hakim Efrata dengan nada tinggi.

Hal tersebut disambut oleh hakim anggota Sahlan Effendi SH MH yang memerintahkan JPU untuk mendalami keterlibatan kepada kedua saksi, Mansyur dan Rahman Yulianto.

“JPU tolong dalami keterlibatan dan keterangan saksi Rahman ini,” tegas hakim anggota.

Sementara itu usai sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan Krisdianto SH saat diwawancarai mengatakan, pihaknya akan mendalami keterlibatan dua saksi tadi, sebagaimana yang diperintahkan oleh majelis hakim.

“Akan kita pelajari terlebih dahulu keterangan saksi-saksi tadi,” ujar Krisdianto SH pada awak media

Lanjut Krisdianto bahwa tidak menutup kemungkinan, status saksi naik menajdi tersangka.

“Tergantung dari hasil dan fakta persidangan nanti. Tapi tidak menutup kemungkinan saksi dapat menjadi tersangka,” jelasnya.

Dikesempatan yang sama kuasa hukum terdakwa Akmal Jailani dan Zaianal Muhtadin, Arif Budiman SH bersama Afif Batubara SH mengatakan jika dalam perkara ini, seharunya ada aktor atau oknum terkait yang juga harus dijadikan tersangka.

“Disini kita tegaskan, seharusnya ada oknum yang juga dijadikan tersangka di dalam perkara ini,” ujar Arif.

Disinggung oknum yang seharusnya dijadikan tersangka adalah Mansyur selaku mantan Kadis Kemenpora Kabupaten OKU Selatan. Arif dan Afifi mengatakan, jika pihaknya tidak pantas mengungkap atau menyebut nama seseorang.

“Hanya saja bisa dilihat sendiri, dan biarkan fakta persidangan nanti yang akan membuktikannya,” tutup dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here