Beranda Hukum & Kriminal Dua DPO Pelaku Curat di My Happy Place Bar Diringkus Tim Puma...

Dua DPO Pelaku Curat di My Happy Place Bar Diringkus Tim Puma Polres Lotara

316
0
BERBAGI

Lombok Utara, Beritakajang.com – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara (Lotara) berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di My Happy Place Bar pada hari Kamis [4/2] sekira pukul 12.30 Wita. Keduanya ditangkap polisi di Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Adapun kronologis kejadiannya pada hari Rabu [20/1] bertempat di My Happy Place Bar Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, KLU, kedua pelaku bersama rekannya yang sudah ditangkap sebelumnya melakukan pencurian mesin speedboat di My Happy Place Bar milik I Nyoman BN.

Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyh SH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra SH SIK menyampaikan, saat itu M. Ir Hasan Adi Parwes Nakti alias Sam menitipkan satu buah speedboat dan mesin speed boat Yamaha 40 PK di Gudang Bar My Happy Place.

Lalu, korban masuk ke dalam Bar My Happy Place dan melihat gembok gudang sudah dalam keadaan rusak, dan langsung mengecek barang-barang sudah tidak ada.

“Adapun barang yang hilang berupa satu buah mesin speed boat merek Yamaha 40 PK dan tiga dus minuman luar negeri berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta,” ujarnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka MH mengakui secara bersama-sama melakukan pencurian dengan A dan S terhadap satu unit mesin speedboat 40 PK merek Yamaha dengan nosin E40GMH 6F6K L 111 2752 warna biru. Selanjutnya Tim Puma langsung bergerak menuju Gili Air Ds Gili Indah guna melakukan lidik serta mengamankan pelaku.

Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim, berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Puma Polres Lotara berhasil menangkap A di warung kampung Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, kemudian S alias Garong di Mes Manta Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, tanpa perlawanan. Selanjut pelaku dibawah Tim Puma ke Sat Reskrim Polres Lotara guna proses lebih lanjut.

“Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP,” tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, SH SIK. (Sas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here