Beranda Hukum & Kriminal Polres Banyuasin Sita 122 Paket Sabu dari Tangan 12 Pelaku

Polres Banyuasin Sita 122 Paket Sabu dari Tangan 12 Pelaku

188
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ida Lela)

Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Polres Banyuasin menyita 122 paket sabu dari tangan 12 pelaku. Hal itu sebagai wujud komitmen Polres Banyuasin dan jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i mengatakan, tindak pidana yang berhasil diungkap sebanyak 8 perkara, yang mana pengungkapan tersebut terdapat dari berbagai kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Dijelaskan Kapolres, pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 9 orang laki-laki dan 3 orang lainnya merupakan perempuan. Barang bukti sabu sebanyak 122 paket dengan berat bruto 861.99 gram.

Kemudian untuk narkoba, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil dimakan sebanyak 122 paket dengan total 861,99 gram. Peredaran kasus tersebut menyebar di beberapa kecamatan Kabupaten Banyuasin, yaitu Banyuasin III, Tungkai Ilir, Makarti Jaya, Muara Telang, Sungsang, Muara Sugihan, dan Banyuasin II.

“Ini komitmen kami memberantas peredaran gelap narkotika. Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui informasi terkait,” jelas dia.

Sementara Kasat Narkoba IPTU Juhardi didampingi Kanit I IPDA Adi Usman dan Kanit II IPDA Deka Saputra mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini beberapa dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat.

“Kami bersama tim langsung ke lapangan melakukan penindakan, ada satu kasus ketika digerebek salah satu wanita membuang bong. Ketika kita lakukan tindakan lebih lanjut, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” jelas dia.

“Pelaku bisa dikenakan pasal 112 undang – undang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Ida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here