Beranda Hukum & Kriminal Sidang Tertutup : Bukan Sekedar Larangan Masuk ke Ruang Sidang

Sidang Tertutup : Bukan Sekedar Larangan Masuk ke Ruang Sidang

413
0
BERBAGI
Rico Roberto SH dan Jon Heri SH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi]

Sekayu, Beritakajang.com – Maraknya pemberitaan terkait klien Rico Roberto SH dan Jon Heri SH, membuat keduanya angkat bicara. Klien mereka tersebut merupakan terduga sebagai pelaku tindak pidana asusila yang sampai hari ini masih dalam proses persidangan.

“Kami menyayangkan dengan banyaknya pemberitaan yang beredar, dan bahkan ada juga pernyataan dari seorang Jaksa Penuntut Umum yang mengawal perkara tersebut,” ungkap Rico Roberto, Selasa (2/11).

Apa pun yang terjadi di persidangan tidak boleh diekspose ke publik, itu adalah prinsip persidangan tertutup. Jadi, sesungguhnya para pihak tak perlu khawatir bahwa persidangan tidak akan berjalan dengan transparan dan baik, bila tertutup sama sekali dari publik.

Sebab, di persidangan sudah dihadiri oleh pihak-pihak yang berbeda, yaitu dari pihak kuasa hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, dan juga hakim. Mereka sudah cukup mewakili dari masing-masing kubu di luar sidang.

“Kita harus memahami apa yang dimaksud dengan sidang tertutup. Pasalnya kalau sidang dikatakan tertutup dan ada pihak ngomong keluar ataupun mengekspose ke publik, itu sudah melanggar prinsip dasar sidang tertutup,” bebernya.

Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk keperluan pemeriksaan hakim, ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

“Kami biarkan yang sudah lewat kemarin, akan tetapi besok atau lusa masih ada lagi yang berani, siapapun orangnya atau apapun instansinya, akan kami tanduk orang tersebut. Baik yang berstatment, yang membuat, yang mempublish, atau mengekspos terkait apapun mengenai persidangan tertutup dari klien kami tersebut,” tukasnya. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here