Beranda Palembang Terbukti Korupsi Dana Penyertaan Modal PD SPME, Novriansyah Regan divonis 5 Tahun...

Terbukti Korupsi Dana Penyertaan Modal PD SPME, Novriansyah Regan divonis 5 Tahun Penjara

22
0
BERBAGI
Saat terdakwa Novriansyah Regan dihadirkan di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang (Sumber Foto Beritakajang/Hermansyah)
Palembang,Beritakajang.com – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada ddana penyertaan modal Perusahaan Daerah Pembangunan Muara Enim (PD SPME) kepada PT Satu Cita Mulia, Novriansyah Regan divonis 5 tahun Penjara
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim
Masrianti SH MH, dihadapan Jaksa Penuntut Umum serta tim kuasa hukum para terdakwa,
dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (25/4/2024).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Novriansyah Regan selaku Direktur PD SPME telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta dalam penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia,
Atas perbuatannya  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUPidana.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara
terhadap terdakwa Novriansyah Regan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan “ Jelas majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan
Selain dipidana penjara terdakwa Novriansyah Regan dibebankan wajib mengembalikan Uang Penganti (UP) sebesar Rp 61 juta
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim,terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun penuntut umum menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut
Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Novriansyah Regan, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan menghukum terdakwa untuk membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 246.150.000 (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here